Kartu Telkomsel Hangus? Begini Cara Mudah Aktivasi Ulang dalam 2 Langkah!
Minggu, 22 Juni 2025 - 13:09 WIB
Sumber :
- telkomsel
- Siapkan Dokumen: Pastikan Anda memiliki KTP, KK, dan kartu SIM fisik Telkomsel yang ingin diaktifkan kembali.
- Gunakan Ponsel dengan Nomor Telkomsel: Masukkan kartu SIM yang ingin diaktifkan ke dalam ponsel Anda.
- Tekan Kode Dial: Buka dial pad pada ponsel dan tekan *888*89#.
- Pilih Menu Reactivasi: Setelah muncul menu, pilih opsi 1 – Mengaktifkan Kembali Kartu .
- Setuju Syarat dan Ketentuan: Pilih 1 – Setuju untuk menyetujui syarat dan ketentuan.
- Masukkan Data: Masukkan nomor KTP (NIK) dan nomor KK sesuai dengan data yang terdaftar.
- Tunggu Notifikasi: Tunggu SMS notifikasi dari Telkomsel yang menyatakan apakah nomor tersebut dapat diaktifkan kembali atau tidak.
Baca Juga :
Smart Water Meter: Solusi Indibiz Energi untuk Optimalkan Operasional PDAM Tirta Asasta Depok
Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa menit hingga selesai. Jika berhasil, nomor Anda akan kembali aktif.
Metode Kedua: Reactivasi Melalui Layanan Telkomsel E-Care di Instagram
Selain menggunakan kode dial, Anda juga dapat mengaktifkan kembali kartu Telkomsel melalui layanan Telkomsel E-Care di platform Instagram. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka Akun Instagram: Buka aplikasi Instagram dan kunjungi akun resmi @telkomsel.
- Kirim Pesan: Kirim Direct Message (DM) ke akun tersebut dengan mengetik pesan: "Reaktivasi Prepaid" .
- Ikuti Instruksi: Customer service Telkomsel akan membalas DM Anda dengan mengirimkan tautan (link) untuk mengunggah dokumen KTP, KK, dan kartu SIM fisik Telkomsel.
- Validasi Video Call: Setelah mengunggah dokumen, Anda akan dijadwalkan untuk video call bersama petugas
- Telkomsel guna melakukan validasi data diri.
- Tunggu Konfirmasi: Jika data valid dan sesuai, proses aktivasi ulang akan dilanjutkan hingga nomor kembali aktif.
Keuntungan menggunakan metode ini adalah adanya bantuan langsung dari customer service Telkomsel, sehingga proses lebih dipersonalisasi dan terjamin keamanannya.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Melewati Masa Tenggang?
Halaman Selanjutnya
Jika Anda melewati batas waktu 60 hari masa tenggang, maka nomor Telkomsel Anda tidak dapat diaktifkan kembali. Dalam kasus ini, Anda perlu membeli kartu SIM baru. Untuk menghindari hal ini, pastikan untuk selalu memperhatikan masa aktif kartu Anda dan melakukan top-up tepat waktu.