Telkomsel Wajibkan Registrasi Biometrik Wajah, Ini Cara Barunya!
- Istimewa
- Telkomsel meluncurkan sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah (biometrik).
- Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026.
- Program SEMANTIK bertujuan mencegah penipuan digital seperti scam dan phishing.
- Masa transisi sistem biometrik ini berlangsung hingga Juni 2026.
Telkomsel resmi memperketat sistem keamanan melalui registrasi kartu SIM Telkomsel biometrik berbasis pengenalan wajah. Langkah revolusioner ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026. Perusahaan menghadirkan program SEMANTIK (Senyum Nyaman dengan Biometrik) untuk menjamin validitas identitas setiap pengguna.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung regulasi pemerintah tersebut. Ia menyatakan bahwa fokus utama mereka adalah menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Verifikasi wajah ini berfungsi melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin marak.
Mekanisme Registrasi Kartu SIM Telkomsel Biometrik
Kini, seluruh pelanggan WNI wajib menggunakan NIK dan verifikasi wajah untuk mengaktifkan nomor baru. Aturan khusus berlaku bagi pelanggan di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki KTP. Mereka harus menggunakan NIK pribadi serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK).
Cara Registrasi Melalui GraPARI
Anda dapat mengunjungi kantor layanan GraPARI terdekat dengan membawa KTP asli. Petugas layanan siap membantu proses pengambilan data biometrik secara langsung di lokasi. Metode ini sangat memudahkan bagi pelanggan yang tidak memiliki ponsel pintar atau mengalami kendala teknis.
Cara Registrasi Mandiri via Online
Pelanggan juga bisa melakukan aktivasi secara mandiri melalui laman resmi Telkomsel. Anda cukup memasukkan nomor yang akan didaftarkan, menginput NIK, dan melakukan sesi foto selfie. Pastikan pencahayaan cukup agar sistem verifikasi wajah dapat mengenali identitas Anda dengan akurat.
Aturan Baru Batasan Nomor dan Keamanan Data
Pemerintah menetapkan masa transisi penggunaan sistem biometrik ini hingga Juni 2026 mendatang. Selama periode tersebut, Anda masih dapat menggunakan NIK dan Nomor KK secara manual. Namun, setelah masa transisi berakhir, seluruh aktivasi nomor seluler wajib menggunakan data biometrik yang valid.
Regulasi baru ini juga mewajibkan kartu perdana beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa terlaksana setelah data pengguna melewati proses validasi yang ketat. Selain itu, satu identitas hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada satu operator seluler.