Wacana HP Bekas Wajib Balik Nama, Komdigi Ungkap Alasan Sebenarnya

HP Bekas Wajib Balik Nama
Sumber :
  • Canva

Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok wacana baru soal balik nama untuk transaksi HP bekas. Langkah ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai, maraknya pencurian ponsel, penipuan online, dan peredaran perangkat ilegal sudah mengkhawatirkan.

Komdigi Bakal Terapkan Sistem Balik Nama untuk HP Bekas, Mirip Proses Jual Beli Motor

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Ia menilai, titik rawan kejahatan digital sering terjadi pada proses jual beli, terutama di pasar HP second.

“Masalah utamanya muncul saat terjadi transaksi. Tidak hanya pada ponsel baru, tapi juga yang bekas. Nah, untuk ponsel second ini, kami ingin agar identitas pemiliknya jelas,” ujar Adis dalam diskusi di kanal YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Jumat (3/10/2025).

Ubah HP Jadul Jadi Canggih! 5 Fungsi Tak Terduga dari HP Bekas Anda (Jadi CCTV, Remote, dll)

Enam Tujuan Utama dari Rencana Balik Nama HP Bekas

7 Poin Penting Kebijakan Blokir iPhone 16 dan Google Pixel oleh Kemenperin

Adis menyebut, sistem ini nantinya akan terintegrasi dengan mekanisme pemblokiran IMEI, dan punya enam tujuan besar.

  1. Mengurangi nilai ekonomis HP curian.
    Ponsel yang IMEI-nya diblokir tidak akan bisa tersambung ke jaringan seluler, otomatis nilainya turun drastis.

    “Kalau nilai ekonomisnya sudah turun, pelaku pencurian akan berpikir dua kali. Antara risiko tertangkap, dipukuli massa, dan hasilnya juga tidak sebanding,” kata Adis.

  2. Menekan angka pencurian ponsel.
    Dengan keuntungan yang kecil, pelaku diharapkan enggan mengambil risiko besar hanya untuk mendapatkan uang sedikit dari HP curian.

  3. Meningkatkan kewaspadaan masyarakat.
    Konsumen diajak lebih berhati-hati saat membeli HP bekas, agar tidak tertipu barang ilegal atau hasil curian.

  4. Mencegah peredaran perangkat ilegal.
    Dengan sistem identitas dan IMEI yang tercatat, perangkat tanpa izin edar tidak akan mudah masuk pasar.

  5. Menekan penipuan online.
    Banyak kasus kejahatan digital berawal dari penggunaan ponsel tanpa identitas yang jelas.

  6. Meningkatkan keamanan ruang digital nasional.
    Pada akhirnya, semua kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.


Mirip Balik Nama Kendaraan, Tapi Tidak Wajib

Untuk memudahkan masyarakat memahami konsep ini, Adis menganalogikan sistemnya seperti balik nama kendaraan bermotor.

“Seperti saat kita jual beli motor, ada proses balik nama dan identitas yang jelas. Ponsel pun begitu. Dari atas nama A berpindah ke B, agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Namun, Adis menegaskan bahwa layanan balik nama HP bekas ini bersifat opsional, bukan kewajiban.

“Bagi yang ingin merasakan manfaatnya, silakan registrasi. Tapi tidak wajib. Ini tergantung kebutuhan pengguna masing-masing,” ujarnya.


Pemilik Bisa Kelola Sendiri Sistem IMEI

Salah satu fitur yang tengah dirancang Komdigi adalah sistem blokir dan buka blokir IMEI yang bisa dikelola langsung oleh pemilik ponsel.

Dengan begitu, pengguna diberi kendali penuh terhadap perangkatnya. Jika ponsel hilang atau dicuri, pemilik dapat memblokir IMEI-nya secara mandiri. Sebaliknya, ketika sudah ditemukan, pengguna bisa membuka kembali aksesnya tanpa proses rumit.

Adis menilai, sistem ini tidak hanya efektif mengurangi ponsel ilegal, tapi juga mendorong masyarakat lebih peduli terhadap keamanan data pribadi dan identitas digital.

“Jadi salah satu cara mengurangi ponsel ilegal adalah dengan sistem yang bisa dikontrol pengguna sendiri,” pungkas Adis.


Harapan Pemerintah: Pasar HP Bekas Lebih Aman

Wacana ini disambut beragam oleh publik. Sebagian menilai kebijakan ini bisa membuat proses jual beli HP bekas lebih transparan dan aman. Namun, ada pula yang khawatir penerapannya akan menambah biaya atau memperumit proses jual beli.

Komdigi sendiri memastikan, sistem ini masih dalam tahap kajian dan akan disosialisasikan secara bertahap. Pemerintah juga akan mendengarkan masukan dari masyarakat serta pelaku industri ponsel sebelum diterapkan.

Harapannya, sistem balik nama HP bekas ini tidak hanya menekan tindak kriminal, tapi juga menciptakan ekosistem perdagangan perangkat digital yang lebih sehat di Indonesia.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget