Apple Menang Gugatan Antitrust AliveCor Terkait Apple Watch
- Istimewa
Pengadilan banding secara eksplisit menolak argumen AliveCor bahwa Apple memiliki kewajiban untuk berbagi data kepemilikan (proprietary) mereka dengan pesaing. Undang-undang antitrust, menurut putusan tersebut, umumnya tidak memaksakan kewajiban bagi perusahaan untuk berurusan dengan rival mereka.
Implikasi bagi Inovasi Teknologi dan Persaingan Usaha
Keputusan pengadilan ini menandai kemenangan besar kedua bagi Apple melawan AliveCor dalam waktu kurang dari setahun. Sebelumnya, pada Maret, Pengadilan Federal mengonfirmasi pembatalan tiga paten AliveCor yang berkaitan dengan pemantauan detak jantung. Pembatalan tersebut membatalkan putusan Komisi Perdagangan Internasional yang berpotensi melarang impor Apple Watch ke Amerika Serikat.
Kemenangan hukum Apple yang beruntun ini mengirimkan pesan kuat ke industri teknologi. Pengadilan menyatakan bahwa memaksakan kewajiban berbagi data dapat menghambat insentif untuk berinovasi. AliveCor sendiri menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan awal pengadilan. Meskipun demikian, mereka berencana terus menjajaki semua opsi hukum yang tersedia, termasuk potensi banding lebih lanjut. Konflik paten dan gugatan antitrust AliveCor ini menyoroti batas antara inovasi produk dan persaingan yang sehat di pasar perangkat pintar.