Grok Diblokir! Indonesia Ambil Langkah Tegas Lawan Deepfake Seksual

Grok Diblokir! Indonesia Ambil Langkah Tegas Lawan Deepfake Seksual
Sumber :
  • Grok

Gadget – Pada Sabtu pagi, 10 Januari 2026, pemerintah Indonesia mengambil keputusan bersejarah dalam tata kelola teknologi digital: memutus akses sementara terhadap Grok, chatbot kecerdasan buatan (AI) andalan Elon Musk yang terintegrasi di Platform X (sebelumnya Twitter). Langkah ini bukan sekadar pemblokiran teknis melainkan pernyataan kedaulatan digital yang tegas di tengah gelombang global kekhawatiran atas penyalahgunaan AI generatif untuk memproduksi konten pornografi palsu atau deepfake seksual.

17,5 Juta Data Pengguna Instagram Bocor, Cek Risiko Keamanan Anda!

Keputusan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini lahir dari keresahan mendalam masyarakat dan otoritas terhadap ketiadaan filter etika dalam fitur image generation Grok. Tanpa pengamanan memadai, teknologi canggih ini berpotensi menjadi senjata baru kekerasan seksual berbasis siber terutama yang menyasar perempuan dan anak-anak.

Artikel ini mengupas alasan hukum, konteks global, dampak sosial, serta ultimatum yang dilayangkan pemerintah Indonesia kepada Platform X sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko teknologi yang tak terkendali.

RI Jadi Pelopor: Akses Grok AI Diblokir Karena Deepfake

Latar Belakang: Ketika AI Jadi Pabrik Deepfake Seksual

Fitur pembuatan gambar berbasis AI pada Grok awalnya dipromosikan sebagai nilai jual utama bagi pelanggan premium Platform X. Namun, dalam praktiknya, fitur ini terlalu permisif. Pengguna bahkan yang tidak berlangganan dilaporkan mampu mengakali sistem untuk menghasilkan gambar eksplisit dengan wajah selebriti, tokoh publik, bahkan warga biasa, tanpa izin dan tanpa batas moral.

SpaceX Kantongi Izin FCC: 7.500 Starlink Gen2 Baru Meluncur

Fenomena ini dikenal sebagai deepfake seksual nonkonsensual: manipulasi digital yang menempelkan wajah seseorang ke tubuh dalam konten porno. Korban tidak hanya mengalami trauma psikologis, tetapi juga kerugian sosial, profesional, hingga ancaman keamanan fisik. Yang lebih memprihatinkan, hukum saat ini belum mampu menjangkau pelaku yang bersembunyi di balik anonimitas internet dan algoritma.

Menyadari ancaman ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa negara tidak bisa tinggal diam.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Landasan Hukum: Regulasi yang Tak Bisa Diabaikan

Tindakan Komdigi bukan tiba-tiba. Keputusan pemblokiran bersifat preventif sekaligus korektif, dan didasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pasal 9 regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap PSE termasuk Platform X untuk:

  • Memastikan sistemnya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten ilegal
  • Menerapkan mekanisme pengamanan (safety rails) yang memadai
  • Bertanggung jawab atas dampak sosial teknologinya

“Negara tidak bisa menyerahkan tanggung jawab penuh kepada pengguna akhir,” tegas Meutya. “Penyedia platform harus membangun pagar etika sejak desain awal.”

Respons Global: Indonesia Tak Sendirian

Langkah Indonesia sejalan dengan reaksi regulator di seluruh dunia terhadap Grok yang dianggap terlalu “bebas nilai”.

  • Uni Eropa telah meminta xAI untuk menyimpan seluruh dokumentasi teknis Grok guna keperluan audit forensik di bawah kerangka Digital Services Act (DSA).
  • India mengeluarkan ultimatum keras: jika penyalahgunaan Grok tak dihentikan, Platform X akan kehilangan status safe harbor, yang berarti bisa dituntut secara hukum atas konten pengguna.
  • Inggris juga membuka investigasi terhadap potensi pelanggaran perlindungan data dan hak privasi.

Fakta bahwa restriksi Grok yang seharusnya hanya untuk pengguna premium mudah diakali, semakin memperkuat argumen bahwa moderasi AI saat ini masih rapuh dan reaktif, bukan proaktif.

Ultimatum untuk Elon Musk dan Platform X

Sebagai langkah lanjutan, Komdigi telah melayangkan panggilan resmi kepada manajemen Platform X. Pemerintah menuntut:

  • Klarifikasi komprehensif mengenai mekanisme moderasi Grok
  • Analisis dampak negatif terhadap warga Indonesia
  • Rencana mitigasi konkret untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan

Jika Platform X gagal memberikan respons memadai dalam tenggat waktu yang ditentukan, pemblokiran bisa diperpanjang atau diperluas ke fitur lain di ekosistem X.

Langkah ini mengirim sinyal kuat ke seluruh industri teknologi: di Indonesia, inovasi tidak boleh mengorbankan martabat manusia.

Deepfake Seksual: Ancaman Nyata di Era AI Generatif

Menurut laporan UNESCO dan lembaga HAM internasional, 90% korban deepfake seksual adalah perempuan. Di Asia Tenggara, kasusnya meningkat tajam sejak 2024, terutama melalui platform media sosial dan aplikasi pesan instan.

Yang membuatnya makin berbahaya adalah realisme gambar AI modern. Deepfake hari ini hampir tak bisa dibedakan dari foto asli oleh mata awam. Akibatnya, korban kesulitan membuktikan bahwa konten tersebut palsu apalagi saat tersebar luas di grup WhatsApp atau forum daring.

Tanpa regulasi ketat dan teknologi deteksi yang andal, AI generatif berisiko menjadi alat normalisasi kekerasan seksual digital.

Pertanyaan Etis: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesalahan AI?

Kasus Grok memicu debat filosofis dan hukum yang mendalam:

  • Apakah pengembang AI bertanggung jawab atas penyalahgunaan teknologinya?
  • Bisakah “kebebasan berekspresi” digunakan sebagai tameng untuk membenarkan produksi konten merusak?

Elon Musk kerap membela Grok dengan argumen anti-sensor dan kebebasan informasi. Namun, seperti diingatkan Meutya Hafid, kebebasan tanpa tanggung jawab adalah anarki dan di ruang digital, anarki itu berwujud trauma nyata bagi korban.

Kesimpulan: Kedaulatan Digital Dimulai dari Perlindungan Warga

Pemblokiran sementara Grok bukanlah upaya mengekang teknologi melainkan upaya menjinakkannya. Indonesia memilih berdiri di sisi korban, bukan di sisi algoritma tanpa hati nurani.

Langkah Komdigi hari ini bisa menjadi preseden global: negara berdaulat berhak menolak teknologi yang mengancam hak dasar warganya, sekalipun itu datang dari raksasa Silicon Valley.

Di tengah euforia AI, Indonesia mengingatkan dunia:

Teknologi harus melayani manusia bukan sebaliknya.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget