Regulasi Baru: Kemendag Kaji Aturan Biaya Admin E-commerce Shopee-Tokopedia

Regulasi Baru: Kemendag Kaji Aturan Biaya Admin E-commerce Shopee-Tokopedia
Sumber :
  • Istimewa

Biaya Admin E-commerce Mencekik: Kenapa Seller Merugi?
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang merevisi Permendag 31/2023 untuk menata ulang perdagangan melalui sistem elektronik.
  • Revisi ini membuka peluang pengaturan ketat terhadap biaya administrasi (admin fee) di platform digital besar seperti Shopee dan Tokopedia.
  • Tujuan utama regulasi baru ini adalah meningkatkan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia di pasar e-commerce.
  • Pemerintah menargetkan penyelesaian revisi beleid ini "secepatnya" atau ASAP (As Soon As Possible).

Ekonom Desak Tagging Barang Impor Kunci Pengendalian E-commerce

Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara serius menggarap perubahan besar dalam tata kelola perdagangan elektronik Indonesia. Kemendag kini aktif merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) yang mengatur berbagai aspek e-commerce, termasuk isu sensitif seperti biaya admin e-commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat penting. Menurutnya, revisi Permendag 31/2023 bertujuan khusus agar produk UMKM Indonesia memiliki daya saing kuat di pasar digital. Pemerintah ingin menata ulang aturan agar implementasi kebijakan lebih sesuai dengan tujuan awal, yakni perlindungan produk lokal.

Biaya Admin E-commerce Melonjak, Margin UMKM Terancam 20%

Mengapa Permendag 31/2023 Harus Direvisi Cepat?

Pemerintah menyadari bahwa meskipun aturan pembatasan impor barang di bawah US$100 telah berlaku efektif, praktik deviasi di lapangan masih sering terjadi. Oleh karena itu, Kemendag melakukan kajian mendalam terhadap keseluruhan kerangka regulasi.

Iqbal menekankan bahwa revisi ini fokus pada penataan norma-norma tertentu. Target utama revisi tersebut memastikan produk-produk yang diproduksi oleh UMKM Indonesia mampu berdaya saing secara optimal dalam ekosistem e-commerce nasional.

Menata Ulang Norma untuk Daya Saing Produk Lokal

Revisi Permendag 31/2023 membuka lebar peluang bagi pemerintah untuk turut campur dalam mekanisme penetapan harga di platform digital. Hal ini mencakup potensi pengaturan detail tentang komponen biaya operasional.

Iqbal memberikan contoh spesifik tentang harapan pemerintah. Misalnya, harga kosmetik, sepatu, celana, atau jilbab buatan Indonesia harus lebih kompetitif dibandingkan produk impor serupa yang dijual di e-commerce.

Sorotan Utama: Peluang Pengaturan Biaya Admin E-commerce

Bagian paling krusial dari revisi ini terletak pada pengaturan biaya administrasi atau admin fee yang dibebankan platform kepada pelaku UMKM. Hingga saat ini, besaran biaya tersebut diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

Halaman Selanjutnya
img_title