Ekonom Desak Tagging Barang Impor Kunci Pengendalian E-commerce

Ekonom Desak Tagging Barang Impor Kunci Pengendalian E-commerce
Sumber :
  • Istimewa

idEA Desak Kajian Mendalam Revisi Permendag 31/2023
  • Ekonom meminta pemerintah mewajibkan sistem pelabelan (tagging) untuk membedakan produk impor dan lokal di platform digital.
  • Sistem tagging barang impor menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah merumuskan kebijakan diskriminasi, seperti kenaikan tarif atau pembatasan kuota.
  • Asosiasi e-commerce (idEA) meminta proses revisi Permendag 31/2023 dilakukan hati-hati dan berbasis data, mengingat adanya potensi dampak pada biaya operasional.

Regulasi Baru: Kemendag Kaji Aturan Biaya Admin E-commerce Shopee-Tokopedia

Ekonom mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan fundamental untuk Pengendalian Barang Impor E-commerce. Mereka menekankan bahwa sistem pelabelan atau tagging barang impor merupakan langkah paling krusial. Sistem ini harus diterapkan sebelum pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023). Tanpa sistem tagging yang jelas, pemerintah kesulitan melindungi produk lokal dari serbuan produk asing.

Nailul Huda, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menyatakan bahwa usulan tagging barang impor sudah disampaikan sejak Permendag 31/2023 diterbitkan. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merencanakan revisi regulasi tersebut. Revisi ini mencakup pengaturan biaya administrasi (admin fee) di platform besar seperti Shopee dan Tokopedia.

TikTok Jadi Ladang Emas, UMKM Harus Tancap Gas, Jangan Gaptek

Urgensi Sistem Tagging untuk Diskriminasi Kebijakan

Huda menjelaskan sistem tagging barang impor berfungsi sebagai metode pengelompokan produk. Pelabelan ini membedakan secara spesifik antara barang impor, barang lokal, dan barang merek lokal yang diproduksi di dalam negeri. Pemerintah wajib melakukan pendataan ini.

Tagging barang impor ini berfungsi melakukan pendataan terkait dengan barang impor, barang lokal, ataupun barang merek lokal namun produksi dalam negeri,” ungkap Huda pada Jumat (23/1/2025).

Kesulitan Pengendalian Tanpa Pelabelan Jelas

Pemerintah tidak mungkin merumuskan kebijakan efektif tanpa sistem tagging yang kuat. Huda menegaskan sistem tagging barang impor membuka jalan bagi Indonesia menerapkan kebijakan diskriminasi terhadap produk asing. Kebijakan ini dapat mencakup kenaikan tarif yang signifikan atau pembatasan kuota tertentu. Platform daring seharusnya menyediakan minimal 50% etalase khusus produk lokal. Ini hanya bisa terwujud jika data tagging tersedia.

Huda juga mengkritik fokus Kemendag pada pengaturan biaya administrasi. Pengaturan admin fee harus diarahkan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Biaya administrasi kini berlaku untuk semua barang, baik lokal maupun impor.

“Yang terjadi justru penurunan pendapatan platform, tidak bisa memberikan program UMKM Lokal, harga barang impor justru turun dan permintaan naik,” jelasnya.

Oleh karena itu, penerapan tagging barang impor dan lokal harus menjadi langkah pertama. Huda menyebut banyak platform internasional sudah menerapkan fitur pelabelan asal negara (place origin). Namun, regulasi di Indonesia belum mencantumkan kewajiban penting ini.

Respon Asosiasi E-commerce dan Polemik Admin Fee

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyikapi rencana revisi Permendag 31/2023. Mereka menghormati upaya pemerintah melakukan penyesuaian regulasi PMSE. Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA, meminta proses revisi dilakukan hati-hati.

Budi menekankan bahwa proses revisi wajib berbasis data dan melalui dialog terbuka dengan semua pemangku kepentingan. Ekosistem e-commerce memiliki struktur biaya dan model bisnis yang sangat terhubung. Perubahan pada satu aspek dapat menimbulkan dampak lanjutan yang luas.

Dampak Regulasi Terhadap Biaya Operasional

Terkait wacana pengaturan biaya administrasi, idEA menjelaskan admin fee merupakan komponen penting pembiayaan operasional platform. Biaya ini mendanai pengembangan teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, serta program dukungan penjual dan konsumen. Program tersebut termasuk promosi dan program bebas ongkir.

Data Harbolnas 2025 menunjukkan diskon dan bebas ongkir tetap menjadi alasan utama konsumen berbelanja daring. Budi khawatir jika regulasi admin fee terlalu ketat, keberlanjutan program ini terancam. Hal ini bisa mengurangi daya tarik belanja online dan akhirnya menghambat penjualan produk UMKM lokal.

Analisis Kritis dan Langkah Prioritas Kebijakan

Pemerintah perlu memprioritaskan landasan data sebelum mengeluarkan kebijakan pembatasan. Seluruh pemangku kepentingan menyadari pentingnya Pengendalian Barang Impor E-commerce yang sehat. Namun, langkah paling awal harus berfokus pada mekanisme identifikasi yang efektif.

Kajian dampak menyeluruh diperlukan dalam revisi Permendag 31/2023. Jika sistem tagging barang impor diimplementasikan, pemerintah akan memiliki data konkret. Data tersebut memungkinkan pemerintah menerapkan kebijakan diskriminasi yang tepat sasaran, sehingga perlindungan UMKM lokal dapat terwujud tanpa mengganggu ekosistem digital secara keseluruhan. Revisi ini harus menjadi momentum kuat untuk penguatan daya saing produk dalam negeri.