Wajib Pakai Biometrik Wajah: Aturan Baru Registrasi Kartu SIM
- Istimewa
Lebih lanjut, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas NIK mereka. Masyarakat berhak meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik identitas yang sah.
Prosedur Aktivasi dan Biometrik
Pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi kartu SIM biometrik tervalidasi.
Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Jaminan Keamanan dan Sanksi
Aspek perlindungan data menjadi perhatian utama dalam Permenkomdigi terbaru ini. Pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah kewajiban utama penyelenggara. Mereka harus menerapkan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti melanggar hukum wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara.
Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang. Pelanggan lama yang terdaftar hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK) kini dapat beralih ke sistem registrasi kartu SIM biometrik sesuai ketentuan terbaru. Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, sanksi administratif akan diberikan, tanpa menghilangkan kewajiban memperbaiki pelanggaran tersebut.