Wajib Pakai Biometrik Wajah: Aturan Baru Registrasi Kartu SIM
- Istimewa
- Pemerintah mewajibkan pendaftaran kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah.
- Regulasi ini bertujuan menutup celah penipuan (scam) dan penyalahgunaan data pribadi.
- Setiap identitas kini dibatasi maksimal kepemilikan tiga nomor prabayar per operator.
- Masyarakat dapat mengecek dan meminta blokir nomor yang terdaftar tanpa izin.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas memperkuat keamanan ruang digital. Pemerintah resmi mewajibkan registrasi kartu SIM biometrik untuk setiap pelanggan baru. Kebijakan krusial ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi baru ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar. Selain itu, pemerintah bertekad memberantas praktik penipuan atau
scam yang selama ini memanfaatkan nomor tanpa identitas jelas.
Instrumen Penting Perlindungan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan perubahan paradigma registrasi kartu seluler. Prosedur ini tidak lagi sekadar urusan administrasi. Sebaliknya, registrasi menjadi instrumen penting guna melindungi masyarakat di ruang digital.
Regulasi ini secara efektif menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap menjadi alat spam, penipuan, dan penyalahgunaan data. Pemerintah memastikan setiap nomor seluler kini dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Prinsip KYC Akurat dan Kewajiban Biometrik
Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah menjadi keharusan.
"Penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah memastikan identitas pelanggan sah dan berhak," ujar Meutya pada Sabtu (24/01/2026).
Penerbitan Permenkomdigi No. 7/2026 menunjukkan komitmen Komdigi membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan publik.
Batasan dan Mekanisme Verifikasi
Pemerintah menetapkan beberapa aturan kunci melalui regulasi ini untuk mempersempit ruang gerak kejahatan digital di Indonesia. Pembatasan kepemilikan nomor dan hak masyarakat untuk mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam kebijakan ini.
Pembatasan Kepemilikan dan Kewajiban Pengecekan
Pemerintah membatasi jumlah maksimal kepemilikan tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara telekomunikasi. Langkah konkret ini bertujuan mencegah praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Lebih lanjut, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas NIK mereka. Masyarakat berhak meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik identitas yang sah.
Prosedur Aktivasi dan Biometrik
Pemerintah mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi kartu SIM biometrik tervalidasi.
Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Jaminan Keamanan dan Sanksi
Aspek perlindungan data menjadi perhatian utama dalam Permenkomdigi terbaru ini. Pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah kewajiban utama penyelenggara. Mereka harus menerapkan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana. Nomor yang terbukti melanggar hukum wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara.
Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang. Pelanggan lama yang terdaftar hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK) kini dapat beralih ke sistem registrasi kartu SIM biometrik sesuai ketentuan terbaru. Bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, sanksi administratif akan diberikan, tanpa menghilangkan kewajiban memperbaiki pelanggaran tersebut.