Cuma Boleh Punya 3 Nomor? Ini Syarat Baru Registrasi SIM Card 2026

Cuma Boleh Punya 3 Nomor? Ini Syarat Baru Registrasi SIM Card 2026
Sumber :
  • Telkomsel

Gadget – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu seluler (SIM card) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang diundangkan dan mulai berlaku pada 19 Januari 2026. Regulasi ini menandai transformasi besar dalam tata kelola identitas digital pengguna telekomunikasi, dengan fokus utama pada keamanan, akuntabilitas, dan pencegahan kejahatan siber.

Xiaomi Rilis Kunci Pintar Pasang Mandiri: Upgrade Pintu Bebas Bor!

Dalam konferensi pers resmi pada Jumat, 23 Januari 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi SIM card kini bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital. “Setiap nomor harus bisa dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah,” ujarnya.

Artikel ini mengupas tuntas poin-poin krusial aturan baru, termasuk wajib biometrik, pembatasan jumlah nomor, hak kontrol masyarakat, serta implikasi bagi operator dan pengguna.

Wajib Pakai Biometrik Wajah: Aturan Baru Registrasi Kartu SIM

Inti Aturan: KYC, Biometrik Wajah, dan Basis NIK

Aturan baru ini mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) yang ketat. Setiap pelanggan harus diverifikasi identitasnya secara akurat melalui:

Bocoran Heboh: Galaxy S26 Adopsi Google Scam Detection AI
  • Data kependudukan resmi: Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai lapisan verifikasi tambahan
  • Paspor dan dokumen izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA)

Verifikasi biometrik dilakukan saat registrasi, baik di gerai fisik maupun melalui aplikasi digital yang telah disetujui oleh penyelenggara jasa telekomunikasi. Teknologi ini memastikan bahwa orang yang mendaftar benar-benar pemilik NIK tersebut, bukan pihak ketiga yang menyalahgunakan data.

Pembatasan Jumlah Nomor: Maksimal 3 per Operator

Salah satu terobosan signifikan dalam regulasi ini adalah pembatasan kepemilikan nomor prabayar. Mulai 2026, setiap pelanggan hanya boleh memiliki:

Maksimal 3 nomor prabayar per penyelenggara jasa telekomunikasi

Artinya, seseorang masih bisa memiliki hingga 9 nomor jika menggunakan layanan dari tiga operator berbeda (misalnya Telkomsel, XL, dan Indosat), tetapi tidak boleh lebih dari 3 nomor dalam satu operator.

Kebijakan ini ditujukan untuk:

  • Mencegah akumulasi nomor dalam skala besar oleh oknum tak bertanggung jawab
  • Mengurangi praktik SIM farming (pengumpulan SIM card massal untuk penipuan)
  • Mempermudah pelacakan nomor dalam investigasi kejahatan digital
Halaman Selanjutnya
img_title