Ekonom Desak Tagging Barang Impor Kunci Pengendalian E-commerce

Ekonom Desak Tagging Barang Impor Kunci Pengendalian E-commerce
Sumber :
  • Istimewa

Biaya Admin E-commerce Mencekik: Kenapa Seller Merugi?
  • Ekonom meminta pemerintah mewajibkan sistem pelabelan (tagging) untuk membedakan produk impor dan lokal di platform digital.
  • Sistem tagging barang impor menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah merumuskan kebijakan diskriminasi, seperti kenaikan tarif atau pembatasan kuota.
  • Asosiasi e-commerce (idEA) meminta proses revisi Permendag 31/2023 dilakukan hati-hati dan berbasis data, mengingat adanya potensi dampak pada biaya operasional.

idEA Desak Kajian Mendalam Revisi Permendag 31/2023

Ekonom mendesak pemerintah segera menerapkan kebijakan fundamental untuk Pengendalian Barang Impor E-commerce. Mereka menekankan bahwa sistem pelabelan atau tagging barang impor merupakan langkah paling krusial. Sistem ini harus diterapkan sebelum pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023). Tanpa sistem tagging yang jelas, pemerintah kesulitan melindungi produk lokal dari serbuan produk asing.

Nailul Huda, Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), menyatakan bahwa usulan tagging barang impor sudah disampaikan sejak Permendag 31/2023 diterbitkan. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merencanakan revisi regulasi tersebut. Revisi ini mencakup pengaturan biaya administrasi (admin fee) di platform besar seperti Shopee dan Tokopedia.

Regulasi Baru: Kemendag Kaji Aturan Biaya Admin E-commerce Shopee-Tokopedia

Urgensi Sistem Tagging untuk Diskriminasi Kebijakan

Huda menjelaskan sistem tagging barang impor berfungsi sebagai metode pengelompokan produk. Pelabelan ini membedakan secara spesifik antara barang impor, barang lokal, dan barang merek lokal yang diproduksi di dalam negeri. Pemerintah wajib melakukan pendataan ini.

Tagging barang impor ini berfungsi melakukan pendataan terkait dengan barang impor, barang lokal, ataupun barang merek lokal namun produksi dalam negeri,” ungkap Huda pada Jumat (23/1/2025).

Kesulitan Pengendalian Tanpa Pelabelan Jelas

Pemerintah tidak mungkin merumuskan kebijakan efektif tanpa sistem tagging yang kuat. Huda menegaskan sistem tagging barang impor membuka jalan bagi Indonesia menerapkan kebijakan diskriminasi terhadap produk asing. Kebijakan ini dapat mencakup kenaikan tarif yang signifikan atau pembatasan kuota tertentu. Platform daring seharusnya menyediakan minimal 50% etalase khusus produk lokal. Ini hanya bisa terwujud jika data tagging tersedia.

Huda juga mengkritik fokus Kemendag pada pengaturan biaya administrasi. Pengaturan admin fee harus diarahkan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Biaya administrasi kini berlaku untuk semua barang, baik lokal maupun impor.

Halaman Selanjutnya
img_title