Ekonom Desak Tagging Barang Impor Kunci Pengendalian E-commerce
- Istimewa
“Yang terjadi justru penurunan pendapatan platform, tidak bisa memberikan program UMKM Lokal, harga barang impor justru turun dan permintaan naik,” jelasnya.
Oleh karena itu, penerapan tagging barang impor dan lokal harus menjadi langkah pertama. Huda menyebut banyak platform internasional sudah menerapkan fitur pelabelan asal negara (place origin). Namun, regulasi di Indonesia belum mencantumkan kewajiban penting ini.
Respon Asosiasi E-commerce dan Polemik Admin Fee
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyikapi rencana revisi Permendag 31/2023. Mereka menghormati upaya pemerintah melakukan penyesuaian regulasi PMSE. Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA, meminta proses revisi dilakukan hati-hati.
Budi menekankan bahwa proses revisi wajib berbasis data dan melalui dialog terbuka dengan semua pemangku kepentingan. Ekosistem e-commerce memiliki struktur biaya dan model bisnis yang sangat terhubung. Perubahan pada satu aspek dapat menimbulkan dampak lanjutan yang luas.
Dampak Regulasi Terhadap Biaya Operasional
Terkait wacana pengaturan biaya administrasi, idEA menjelaskan admin fee merupakan komponen penting pembiayaan operasional platform. Biaya ini mendanai pengembangan teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, serta program dukungan penjual dan konsumen. Program tersebut termasuk promosi dan program bebas ongkir.
Data Harbolnas 2025 menunjukkan diskon dan bebas ongkir tetap menjadi alasan utama konsumen berbelanja daring. Budi khawatir jika regulasi admin fee terlalu ketat, keberlanjutan program ini terancam. Hal ini bisa mengurangi daya tarik belanja online dan akhirnya menghambat penjualan produk UMKM lokal.
Analisis Kritis dan Langkah Prioritas Kebijakan
Pemerintah perlu memprioritaskan landasan data sebelum mengeluarkan kebijakan pembatasan. Seluruh pemangku kepentingan menyadari pentingnya Pengendalian Barang Impor E-commerce yang sehat. Namun, langkah paling awal harus berfokus pada mekanisme identifikasi yang efektif.
Kajian dampak menyeluruh diperlukan dalam revisi Permendag 31/2023. Jika sistem tagging barang impor diimplementasikan, pemerintah akan memiliki data konkret. Data tersebut memungkinkan pemerintah menerapkan kebijakan diskriminasi yang tepat sasaran, sehingga perlindungan UMKM lokal dapat terwujud tanpa mengganggu ekosistem digital secara keseluruhan. Revisi ini harus menjadi momentum kuat untuk penguatan daya saing produk dalam negeri.