6 Syarat Wajib Amankan Data: Registrasi SIM Biometrik Diuji

6 Syarat Wajib Amankan Data: Registrasi SIM Biometrik Diuji
Sumber :
  • Istimewa

IntelliBroń Infinix: ITSEC Amankan Pengguna Smartphone dari Ancaman Siber
  • Data biometrik wajib dienkripsi menggunakan teknologi terkini dan disimpan di server tersertifikasi.
  • Pemerintah perlu melakukan audit independen rutin terhadap sistem keamanan pendaftaran.
  • Masyarakat berhak mendapat edukasi penuh terkait hak dan risiko penggunaan data biometrik.
  • Pengetatan pengawasan distribusi SIM prabayar harus dilakukan untuk memberantas kejahatan digital.

Tokopedia-TikTok Shop Buka Suara soal Regulasi Biaya Admin

Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) mengeluarkan peringatan keras mengenai rencana implementasi registrasi kartu SIM menggunakan data biometrik wajah. Forum ini mendesak Pemerintah serta operator seluler agar menyiapkan langkah mitigasi yang komprehensif. Mereka harus menjamin bahwa sistem berbasis biometrik benar-benar aman dan akuntabel. Pendiri dan Chairman ICSF, Ardi Sutedja K., menekankan pentingnya enkripsi data. Kehati-hatian adalah kunci utama agar ambisi menekan kejahatan digital tidak justru menimbulkan masalah baru. Implementasi kebijakan Registrasi SIM Biometrik harus diiringi dengan komitmen kuat terhadap perlindungan hak masyarakat.

Pilar Utama Perlindungan Keamanan Data Biometrik

Ancaman Mendesak: Tiga Pola Serangan Siber Agen AI Baru

ICSF merumuskan enam rekomendasi mendasar untuk melindungi data sensitif masyarakat. Ardi Sutedja menjelaskan bahwa keamanan data harus menjadi standar operasional tertinggi dalam sistem registrasi SIM biometrik.

Enkripsi Mutlak dan Audit Rutin

Pertama, Pemerintah wajib menetapkan standar keamanan data biometrik secara tegas. Standar ini harus mencakup seluruh proses, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan data. Ardi Sutedja menegaskan bahwa setiap data biometrik harus dienkripsi menggunakan teknologi terkini. Penyimpanan data juga harus dilakukan pada server yang sudah tersertifikasi keamanannya.

Kedua, audit independen terhadap sistem keamanan wajib terlaksana secara rutin. Langkah ini penting agar celah keamanan segera terdeteksi dan dapat diperbaiki secepat mungkin. Lembaga pengawas harus memiliki akses penuh untuk meninjau proses registrasi dan pengelolaan data biometrik. Mereka bertanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi.

Membangun Kepercayaan dan Pengawasan Publik

Transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital. Apalagi, kebijakan ini menyangkut data identitas dan data wajah yang sangat sensitif.

Edukasi dan Payung Hukum Jelas

Ketiga, masyarakat harus mendapatkan edukasi penuh terkait hak dan risiko penggunaan data biometrik. Transparansi menjadi kunci vital untuk menghilangkan keraguan publik. Ardi Sutedja menekankan bahwa masyarakat berhak tahu bagaimana data mereka digunakan, siapa yang mengakses, dan bagaimana mekanisme penghapusan data jika diperlukan.

Halaman Selanjutnya
img_title