Akses Pengecekan Nomor Seluler XLSMART Kini Dibuka
- Istimewa
Edwin menjelaskan bahwa akses pengecekan ini berlaku khusus bagi pelanggan yang sudah mendaftar secara biometrik. Mereka dapat mengecek langsung ke operator seluler masing-masing.
Sebagai contoh, pengguna Telkomsel dapat meminta operator membuka data penggunaan NIK miliknya untuk nomor-nomor Telkomsel lain. Apabila ditemukan nomor yang tidak diakui, pelanggan berhak memintanya dinonaktifkan.
Integrasi Sistem Pengaduan di aduannomor.id
Edwin menambahkan, pemerintah juga menyiapkan situs pengaduan nasional bagi masyarakat yang mendapati penyalahgunaan NIK. Masyarakat dapat melaporkan nomor yang digunakan tanpa izin melalui laman aduannomor.id.
Saat ini, mekanisme pengaduan masih berjalan terpisah di setiap operator, seperti Telkomsel, Indosat, dan XLSMART. Namun, Komdigi menjamin sistem tersebut akan terintegrasi.
Integrasi sistem akan berlaku efektif mulai Juli 2026. Dengan sistem terpadu ini, pelanggan satu operator kini dapat memverifikasi penggunaan identitasnya di operator seluler lain.
Mengamankan Data Pribadi: Implikasi Registrasi Biometrik Jangka Panjang
Peraturan kewajiban registrasi kartu seluler baru menggunakan data biometrik telah ditetapkan Komdigi melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan ini bertujuan memperkuat prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa penggunaan teknologi biometrik, termasuk pengenalan wajah, sangat krusial. Ini memastikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan registrasi secara valid.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem telekomunikasi yang aman. Implementasi fasilitas pengecekan nomor seluler dan integrasi aduannomor.id menjadi fondasi penting dalam melindungi masyarakat dari kejahatan berbasis penyalahgunaan identitas digital.