Perjuangan THR Ojol: Serikat Tolak Bonus, Tuntut Status Pekerja
- Istimewa
- Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan platform memberikan THR Ojol sebesar 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
- SPAI tegas menolak skema Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai diskriminatif dan tidak mengikat.
- Pekerja berpendapat bahwa status pengemudi ojol, taksol, dan kurir sesungguhnya adalah hubungan kerja, bukan kemitraan.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut langkah tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait hak pekerja transportasi daring. SPAI mendesak agar pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), bukan sekadar Bonus Hari Raya (BHR) yang tidak mengikat. Tuntutan ini muncul menyusul rencana Kemnaker melanjutkan kebijakan BHR seperti tahun-tahun sebelumnya. Ketua SPAI, Lily Pujiati, meminta Surat Edaran (SE) tahun ini mengatur pemberian THR Ojol secara mengikat bagi semua pekerja platform.
Perdebatan Status: Mengapa Ojol Berhak Atas THR?
Perdebatan utama berkutat pada status hukum pengemudi. Selama ini, alasan Kemnaker tidak memberikan THR bagi pengemudi ojol adalah karena mereka dianggap sebagai mitra. Lily Pujiati dengan tegas membantah status tersebut.
Padahal, realitas di lapangan menunjukkan adanya hubungan kerja yang jelas antara perusahaan platform dan pengemudi. Hubungan kerja ini terlihat dari adanya unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Unsur Hubungan Kerja dalam UU Ketenagakerjaan
Hubungan kerja tersebut termaktub dalam Undang-Undang (UU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengemudi melakukan pekerjaan pengantaran penumpang, barang, dan makanan. Mereka menerima upah atau pendapatan. Selain itu, mereka juga tunduk pada perintah dan sanksi jika order tidak terselesaikan.
Dengan demikian, ketiga unsur utama hubungan kerja telah terpenuhi. SPAI menekankan, status yang tercipta antara platform dan pengemudi bukanlah kemitraan, melainkan hubungan kerja.
Penolakan Keras Terhadap Skema Bonus Hari Raya (BHR)
SPAI menyoroti ketidakadilan dalam aturan BHR yang diterapkan platform selama ini. Kemnaker memang berencana melanjutkan aturan BHR. Namun, BHR hanya bersifat imbauan.
Oleh karena itu, platform sering kali mengakali aturan tersebut atas nama produktivitas. Mereka membuat berbagai syarat diskriminatif. Syarat-syarat tersebut meliputi ketentuan bekerja 200 jam online, minimal 25 hari kerja per bulan, dan rating penyelesaian order di angka 90%.
Hambatan Mencapai Kriteria BHR
Kriteria yang ditetapkan perusahaan terlihat masuk akal di permukaan. Akan tetapi, kriteria tersebut nyaris mustahil dicapai pengemudi. Mustahilnya pencapaian ini terjadi akibat skema tarif hemat dan promo yang dibuat platform, seperti Bike Hemat atau Gacor Berbayar.
Pengemudi THR Ojol yang tidak berlangganan program berbayar tersebut sulit mendapatkan order. Jika mereka berlangganan, biayanya bisa mencapai Rp20.000 per hari.
Tuntutan Mendesak: THR 1x UMP Tanpa Syarat
Untuk menjamin tunjangan yang layak, SPAI menyampaikan tuntutan yang spesifik. Mereka menuntut pemberian THR Ojol sebesar 1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP). Tunjangan ini harus diberikan tanpa syarat yang memberatkan.
Platform besar seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, dan Borzo wajib membayarkan THR tersebut kepada setiap pengemudinya. Tuntutan ini bertujuan mengakhiri skema insentif diskriminatif yang merugikan pekerja.
Analisis Kebutuhan Jaminan Tunjangan Layak
Pemerintah wajib menjamin hak-hak dasar para pekerja transportasi daring ini. Jika platform melanggar kewajiban pemberian THR, pemerintah harus memberikan sanksi tegas. Sebelumnya, pada 2025, Kemnaker hanya mengimbau perusahaan untuk memberikan BHR kepada pengemudi.
Surat Edaran Kemnaker saat itu mengatur BHR diberikan secara proporsional. Besarannya 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi yang produktif. Skema ini jelas berbeda dengan tuntutan THR Ojol 1x UMP. Pemberian THR yang setara UMP dianggap merupakan langkah krusial untuk mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja penuh. Ini sekaligus memastikan mereka mendapatkan hak kesejahteraan yang adil.