Akses Grok Dibuka Lagi! Kemkomdigi Beri Syarat Ketat ke X
- Istimewa
Alexander Sabar menggarisbawahi pentingnya pemantauan dan evaluasi berkelanjutan yang menyertai normalisasi ini. Apabila Komdigi menemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan dalam implementasinya, mereka tidak akan ragu mengambil tindakan korektif. Tindakan terberat Komdigi mencakup penghentian kembali akses layanan Grok.
Mekanisme Hukum Digital dan Perlindungan Publik
Kemkomdigi menjamin bahwa kebijakan pengawasan ruang digital mereka selalu proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Kebijakan, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, berorientasi pada satu tujuan utama. Tujuannya adalah melindungi kepentingan publik dan menjaga agar ruang digital tetap aman dan berkeadilan bagi seluruh pengguna.
Komdigi mencatat X telah berkomitmen penuh untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Kerja sama ini penting guna memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Alexander Sabar menutup dengan penegasan bahwa kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban mutlak. Normalisasi layanan bukan merupakan titik akhir pengawasan. Sebaliknya, proses normalisasi akses Grok ini menjadi bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan.