Akses Grok Dibuka Lagi! Kemkomdigi Beri Syarat Ketat ke X

Akses Grok Dibuka Lagi! Kemkomdigi Beri Syarat Ketat ke X
Sumber :
  • Istimewa

Waspada! Deepfake Kelabui Registrasi SIM Card Biometrik
  • Normalisasi Akses Grok kembali aktif, tetapi bersifat bersyarat dan di bawah pengawasan ketat Komdigi.
  • X Corp wajib memenuhi komitmen tertulis perbaikan layanan untuk mencegah penyalahgunaan, terutama konten deepfake.
  • Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan evaluasi berkelanjutan; akses bisa dihentikan kembali jika terjadi pelanggaran lanjutan.

Kemkomdigi Panggil Meta: Klarifikasi Isu Keamanan Data Instagram

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya memproses normalisasi akses Grok secara bersyarat. Langkah ini diambil setelah platform kecerdasan buatan (AI) milik X (sebelumnya Twitter) tersebut berkomitmen penuh terhadap perbaikan layanan. Sebelumnya, Komdigi memblokir Grok karena layanannya disalahgunakan untuk memproduksi konten ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan normalisasi akses Grok bukanlah pelonggaran tanpa syarat. Komdigi menganggap langkah ini sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur. Mekanisme pengawasan ini tetap dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Gawat! Senator AS Desak Apple & Google Blokir Grok AI dan X

Normalisasi Akses Grok Setelah Komitmen Tertulis X

X Corp wajib memenuhi komitmen tertulis sebagai dasar pemulihan akses layanan Grok di Indonesia. Komitmen tersebut menjadi jaminan konkret bahwa X akan melakukan perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan.

Alexander Sabar menekankan bahwa komitmen ini hanya menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan Komdigi. Pihak X sebelumnya mengajukan surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam surat itu, X mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis terhadap penyalahgunaan layanan Grok.

Upaya X Mencegah Deepfake dan Pelanggaran

Sebelum pemblokiran, Grok disalahgunakan untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual non-konsensual. Konten pornografi hasil rekayasa AI ini secara spesifik menargetkan perempuan dan anak-anak. Hal ini memicu tindakan tegas dari Komdigi.

X menjabarkan beberapa perbaikan kunci yang mereka terapkan:

1. Penguatan Perlindungan Teknis: Mereka meningkatkan sistem untuk mendeteksi konten berbahaya.

2. Pembatasan Akses Fitur: X menerapkan restriksi pada fitur-fitur tertentu yang rentan disalahgunakan.

3. Penajaman Kebijakan Internal: Platform ini memperketat kebijakan dan penegakan aturan internal mereka.

4. Aktivasi Protokol Insiden: X menyiapkan protokol respons cepat terhadap insiden pelanggaran yang muncul.

Fungsi Pengawasan Berkelanjutan Komdigi

Komdigi menyatakan akan memverifikasi dan menguji seluruh langkah yang diklaim oleh X. Pengujian ini berlangsung secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pencegahan pelanggaran. Verifikasi ini krusial, terutama dalam mencegah penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak.

Alexander Sabar menggarisbawahi pentingnya pemantauan dan evaluasi berkelanjutan yang menyertai normalisasi ini. Apabila Komdigi menemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan dalam implementasinya, mereka tidak akan ragu mengambil tindakan korektif. Tindakan terberat Komdigi mencakup penghentian kembali akses layanan Grok.

Mekanisme Hukum Digital dan Perlindungan Publik

Kemkomdigi menjamin bahwa kebijakan pengawasan ruang digital mereka selalu proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Kebijakan, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, berorientasi pada satu tujuan utama. Tujuannya adalah melindungi kepentingan publik dan menjaga agar ruang digital tetap aman dan berkeadilan bagi seluruh pengguna.

Komdigi mencatat X telah berkomitmen penuh untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Kerja sama ini penting guna memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander Sabar menutup dengan penegasan bahwa kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban mutlak. Normalisasi layanan bukan merupakan titik akhir pengawasan. Sebaliknya, proses normalisasi akses Grok ini menjadi bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan.