RI Blokir Sementara Grok AI: Respons Cepat Deepfake Pornografi
- Istimewa
- Indonesia secara historis menjadi negara pertama di dunia yang mengambil tindakan pemutusan akses Grok AI secara sementara.
- Kebijakan ini muncul setelah pemerintah menemukan penyalahgunaan chatbot AI tersebut untuk memproduksi konten pornografi palsu berbasis deepfake.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengambil langkah ini sebagai upaya mendesak melindungi perempuan dan anak dari risiko eksploitasi digital.
- Pemerintah juga menuntut pertanggungjawaban dan klarifikasi dari X selaku pengelola platform.
Gadget – Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil tindakan tegas terhadap salah satu produk kecerdasan artifisial global. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pemutusan akses Grok AI sementara. Langkah ini merupakan respons langsung menyusul temuan penyalahgunaan teknologi Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi perlindungan masyarakat. Fokus utama pemerintah adalah menjaga perempuan dan anak dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital.
Alasan Mendesak Pemutusan Akses Grok AI oleh Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara tegas menyatakan keberatan pemerintah. Ia menekankan bahwa praktik deepfake seksual non-konsensual merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Pemerintah tidak membiarkan ruang digital beroperasi tanpa pengawasan hukum yang ketat. Penyalahgunaan AI untuk menghasilkan konten seksual tanpa persetujuan merupakan ancaman nyata. Ini mengancam keamanan publik, privasi individu, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Tuntutan Tanggung Jawab kepada Pengelola Platform
Selain memutuskan akses sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital juga mengirimkan permintaan resmi. Kominfo meminta X, perusahaan yang mengelola platform Grok, untuk segera memberikan klarifikasi. X juga harus bertanggung jawab atas dampak serius yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi tersebut.
Evaluasi kebijakan akan bergantung pada komitmen perbaikan yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik terkait. Kebijakan pemutusan akses Grok AI ini mengacu pada kewenangan pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.