KUHAP 2026 Berlaku: Dampak ke UU ITE dan Korporasi Wajib Tahu
- Istimewa
- KUHAP 2026 yang berlaku efektif Januari 2026 tidak mengubah substansi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Revisi KUHAP secara signifikan mempengaruhi operasional dan tata kelola korporasi di Indonesia.
- Mekanisme baru seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) memaksa perusahaan harus menerapkan manajemen risiko pidana yang lebih baik.
Pemberlakuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, resmi dimulai pada 2 Januari 2026. Praktisi hukum dan spesialis SEO teknis menekankan bahwa perubahan dalam KUHAP 2026 ini membawa dampak signifikan, terutama bagi dunia korporasi. Namun, muncul pertanyaan krusial tentang nasib Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di tengah pembaruan tersebut.
Praktisi hukum Sartono, Managing Partner dari Dentons HPRP, memberikan kejelasan terkait hal ini. Dia menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak bertujuan mengubah substansi UU ITE. Kedua regulasi tersebut merupakan undang-undang yang berdiri terpisah.
Menegaskan Posisi UU ITE di Tengah KUHAP 2026
Substansi hukum, atau isi dari UU ITE, tetap diatur oleh undang-undang itu sendiri. Sartono menjelaskan bahwa KUHAP 2026 hanya mengatur aspek prosedural atau tata cara pelaksanaannya. Misalnya, KUHAP mengatur bagaimana penanganan barang bukti elektronik dalam suatu proses pidana.
“Kalau perubahan gara-gara ada KUHAP, kemudian mengubah substansi (UU ITE), rasanya sih tidak,” ujar Sartono saat menghadiri Liputan Seminar “Dentons HPRP Law & Regulations Outlook 2026” di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Walaupun tidak mengubah isi UU ITE, pembaruan KUHAP (revisi dari UU No. 8/1981) ini bertujuan menyesuaikan prosedur peradilan pidana dengan perkembangan teknologi. Selain itu, pembaruan ini memperkuat hak warga negara dan mengintegrasikan konsep keadilan restoratif.
Tekanan Baru Bagi Tata Kelola Korporasi
Sebaliknya, Sartono menekankan bahwa KUHAP 2026 justru akan memberikan pengaruh besar kepada pelaku usaha. Beberapa aturan di dalamnya secara spesifik mengatur hubungan antara tindak pidana dan korporasi. Aturan ini secara eksplisit menekankan perlunya tata kelola perusahaan yang lebih baik dan transparan.
Sejak KUHAP baru berlaku, praktisi hukum melihat adanya kebingungan di kalangan pelaku usaha. Timothy Joseph Inkiriwang, praktisi hukum lainnya, mengamati bagaimana korporasi mempertanyakan tata kelola yang efektif. Mereka bertanya apakah metode lama masih bisa dipertahankan atau harus segera diganti total.