Gugatan Kuota Internet Hangus di MK: Ini Respon Telkomsel

Gugatan Kuota Internet Hangus di MK: Ini Respon Telkomsel
Sumber :
  • Istimewa

Telkomsel Wajibkan Registrasi Biometrik Wajah, Ini Cara Barunya!
  • Telkomsel menyatakan sikap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait kebijakan akumulasi sisa kuota.
  • Manajemen mengklaim fitur rollover sebenarnya sudah tersedia pada produk paket data tertentu.
  • Pemerintah memperingatkan risiko kenaikan tarif jika kebijakan rollover diwajibkan secara regulasi.

Lelang Frekuensi 700 MHz Macet, Ekspansi Jaringan 5G Terhambat?

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai polemik kuota internet hangus yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Perusahaan memastikan akan mengikuti segala regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyatakan pihaknya masih memantau perkembangan persidangan. Saat ini, Telkomsel memilih untuk mengambil langkah wait and see terhadap putusan hakim.

Perang Jaringan 5G Indonesia: Indosat Salip Telkomsel!

Strategi Telkomsel Menghadapi Gugatan Kuota Internet Hangus

Fahmi menjelaskan bahwa pemberlakuan kebijakan rollover atau akumulasi kuota akan memengaruhi struktur bisnis seluruh operator. Meskipun demikian, Telkomsel mengklaim telah memiliki produk dengan fitur serupa untuk segmentasi pelanggan tertentu.

Perusahaan merancang berbagai paket data berdasarkan kebutuhan pengguna yang sangat beragam. Fahmi menilai sisa kuota yang tidak terpakai seringkali terjadi karena pelanggan membeli paket yang melebihi kebutuhan konsumsi mereka.

Perbedaan Paket Data dan Token Listrik

Manajemen menegaskan bahwa paket internet memiliki karakteristik legal yang berbeda dengan token listrik. Secara regulasi, kuota data merupakan layanan yang memiliki batasan waktu penggunaan sejak tanggal pembelian.

Fahmi menggunakan analogi obat dan tiket wahana permainan untuk menjelaskan sistem kuota internet hangus tersebut. Layanan ini memiliki masa kedaluwarsa meskipun pelanggan belum sempat menghabiskan seluruh fasilitas yang tersedia.

Analisis Dampak Regulasi Terhadap Tarif Layanan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital turut memberikan pandangan dalam persidangan di MK. Kebijakan akumulasi kuota secara wajib berpotensi memberikan beban biaya tambahan yang sangat besar bagi operator.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menyebut kondisi ini bisa memicu penyesuaian tarif layanan. Selain itu, kepadatan jaringan akibat akumulasi kuota berisiko menurunkan kualitas koneksi internet bagi masyarakat luas.

Industri telekomunikasi membutuhkan pengelolaan kapasitas jaringan yang efisien karena sifatnya yang dinamis dan terbatas. Oleh karena itu, masa berlaku tetap diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara investasi infrastruktur dan keterjangkauan harga kuota internet hangus bagi publik.