MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus dalam UU Cipta Kerja

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus dalam UU Cipta Kerja
Sumber :
  • Istimewa

Samsung Uji Coba Teknologi 6G di Frekuensi 7GHz, Tembus 3 Gbps!
  • MK menolak permohonan uji materiil Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja terkait praktik kuota internet hangus.
  • Pemohon menilai kebijakan operator telekomunikasi tersebut melanggar hak milik pribadi dan merugikan konsumen.
  • Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena cacat formil pada alat bukti yang tidak bermeterai.

Samsung Jaringan 6G Tembus 3 Gbps, Teknologi X-MIMO Jadi Kunci

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terkait aturan yang melegalkan praktik kuota internet hangus. Gugatan ini menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemohon, Rachmad Rofik, menilai kebijakan penghapusan sisa kuota data secara sepihak merugikan jutaan pelanggan seluler di Indonesia.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada sidang pleno terbuka, Senin (2/3/2026). Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk masuk ke pemeriksaan substansi perkara.

Verizon Bakal Percepat Kebijakan Unlock HP yang Menyulitkan

Alasan MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus

Meskipun MK memiliki kewenangan penuh untuk menguji undang-undang, permohonan ini terganjal oleh masalah administratif yang fatal. Hakim Konstitusi menilai pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyebab utamanya adalah alat bukti yang diajukan oleh pemohon (Bukti P-1 hingga P-7) tidak dibubuhi meterai yang cukup. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2025, setiap alat bukti fisik wajib memenuhi ketentuan bea meterai agar sah secara hukum.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara terkait potensi kerugian konsumen. Kelalaian administratif ini membuat argumen hukum pemohon mengenai ketidakadilan sistem kuota data tidak teruji di meja hijau.

Argumen Pelanggaran Hak Milik Konsumen

Dalam berkas gugatannya, pemohon menekankan bahwa sisa kuota internet merupakan hak milik pribadi yang dilindungi Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945. Pemohon menganggap tindakan operator telekomunikasi sebagai bentuk pengayaan tanpa hak atau unjust enrichment.

Sistem yang berlaku saat ini memberikan diskresi terlalu luas bagi pemerintah dan operator melalui Pasal 71 angka 2 UU 6/2023. Aturan tersebut mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi yang mengatur formula penetapan tarif jasa telekomunikasi di Indonesia.

Selain itu, pemohon menyertakan perbandingan sosiologis dari negara lain seperti Jerman, India, dan Afrika Selatan. Negara-negara tersebut sudah menerapkan larangan praktik kuota hangus demi melindungi hak-hak ekonomi konsumen telekomunikasi secara adil.

Dampak Putusan Terhadap Industri Telekomunikasi

Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum sementara bagi penyelenggara jasa telekomunikasi untuk terus menerapkan skema paket data saat ini. Namun, isu perlindungan konsumen terhadap sisa kuota data tetap menjadi sorotan publik karena menyangkut pengeluaran bulanan masyarakat.

Pemerintah pusat masih memegang kendali penuh dalam menetapkan tarif batas atas dan bawah dengan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Ke depannya, desakan untuk merevisi aturan teknis di tingkat kementerian mungkin akan terus muncul dari komunitas perlindungan konsumen.

Hingga saat ini, operator seluler tetap bisa menjalankan regulasi internal mengenai masa berlaku paket data tanpa adanya hambatan konstitusional baru. Kegagalan gugatan ini di tingkat formil menutup pintu bagi perubahan regulasi kuota internet melalui jalur Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.