Mastel Usul Bentuk Dewan Penanganan Disinformasi Nasional

Mastel Usul Bentuk Dewan Penanganan Disinformasi Nasional
Sumber :
  • Istimewa

Komdigi: Implementasi PP TUNAS Efektif Berlaku Maret 2026
  • Mastel mengusulkan pembentukan Dewan Koordinasi Nasional Penanganan Disinformasi (DKN-PD).
  • Inisiatif ini tertuang dalam "Peta Jalan Penanganan Disinformasi di Indonesia" untuk menciptakan ekosistem digital sehat.
  • Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mendukung penuh kolaborasi lintas sektor tersebut.

Google for Startups Accelerator: Pacu Inovasi AI Indonesia

JAKARTA — Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menginisiasi langkah strategis guna memperkuat penanganan disinformasi Indonesia. Melalui usulan pembentukan Dewan Koordinasi Nasional Penanganan Disinformasi (DKN-PD), Mastel berupaya menciptakan ruang digital yang lebih kredibel.

Langkah ini menjadi respons nyata atas maraknya penyebaran berita hoaks yang mengancam stabilitas informasi nasional. Mastel menyusun peta jalan ini bersama insan media untuk mendorong transparansi dan integritas platform digital di tanah air.

Link Video Fatima Jatoi 6 Menit 39 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Strategi Mastel Perkuat Penanganan Disinformasi Indonesia

Ketua Umum Mastel, Sarwoto Atmosutarno, menegaskan bahwa persoalan hoaks merupakan tantangan sistemik. Oleh sebab itu, penanganan disinformasi tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak saja.

Sarwoto menjelaskan bahwa kolaborasi erat antara pemerintah, industri teknologi, media, dan akademisi sangat krusial. Peta jalan ini bertujuan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar-benar kredibel dan valid.

Selain itu, Mastel menekankan bahwa regulasi ini bukan untuk mengontrol informasi secara sepihak. Fokus utamanya adalah memastikan media menjalankan fungsi jurnalistik secara independen tanpa gangguan konten manipulatif.

Lima Pilar Utama Ketahanan Informasi

Dalam dokumen kebijakan tersebut, Mastel merumuskan lima pilar utama sebagai fondasi ekosistem digital yang sehat. Pilar tersebut meliputi literasi digital, infrastruktur cek fakta, hingga jurnalisme berkualitas.

Selanjutnya, pilar tata kelola digital serta riset dan inovasi menjadi poin penting lainnya. Ketua Bidang Media Digital Mastel, Neil R. Tobing, menyebut disinformasi berkaitan erat dengan dinamika algoritma platform dan model bisnis digital saat ini.

Mekanisme Koregulasi dan Dampak ke Depan

Mastel juga mendorong pendekatan koregulasi sebagai solusi adaptif terhadap dinamika teknologi. Mekanisme ini melibatkan pengaturan bersama antara pemerintah dan pemilik platform digital secara transparan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. Meutya menilai disinformasi kini telah menjadi ancaman global yang harus segera ditangani secara terkoordinasi.

Pembentukan DKN-PD diharapkan mampu menyelaraskan kebijakan lintas sektor secara lebih efektif. Dengan adanya dewan koordinasi ini, Indonesia berpeluang besar memiliki benteng pertahanan informasi yang jauh lebih kuat dan berkelanjutan.