Google Kalah Kasasi, Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar

Google Kalah Kasasi, Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar
Sumber :
  • Istimewa

Implikasi Hukum dan Perubahan Layanan Google

Smartwatch Tahan Air Laut? Ini Alasan Jam Selam Tetap Unggul

Putusan final ini membawa dampak besar bagi ekosistem aplikasi digital di tanah air. Google kini wajib menjalankan program User Choice Billing (UCB) secara menyeluruh. Program ini memberikan kebebasan bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga tanpa tekanan dari platform.

Selain itu, KPPU memberikan perintah tambahan berupa insentif bagi para pengembang aplikasi. Google wajib memberikan pengurangan biaya layanan minimal sebesar 5 persen selama satu tahun ke depan. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri digital di Indonesia.

Huawei Wi-Fi X Meluncur: Router Portabel 5.3Gbps Baterai 24 Jam

Majelis hakim menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lokal adalah harga mati bagi perusahaan global. Penolakan kasasi ini menjadi sinyal kuat bagi raksasa teknologi lainnya agar tidak menyalahgunakan posisi dominan mereka. Kini publik menunggu langkah nyata Google untuk segera menyetor denda ratusan miliar tersebut ke kas negara.