Google Kalah Kasasi, Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar

Google Kalah Kasasi, Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar
Sumber :
  • Istimewa

Kasus Kopi Sianida Memanas! PK Kedua Jessica Wongso dengan Bukti Baru Siap Diadili
  • Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi dari Google LLC terkait praktik monopoli.
  • Google wajib membayar denda administratif sebesar Rp202,5 miliar karena putusan telah inkrah.
  • Kasus ini berakar dari kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) yang merugikan pengembang lokal.
  • KPPU memerintahkan Google memberikan opsi pembayaran alternatif bagi konsumen di Indonesia.

Baleg Sepakati Usia Minimum Calon Gubernur Jadi 30 Tahun, Kaesang Berpotensi Maju di Pilkada 2024

Raksasa teknologi Google LLC harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mereka. Putusan ini memperkuat sanksi atas dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar aplikasi. Akibatnya, kebijakan Google Play Billing yang diterapkan perusahaan kini resmi dinyatakan melanggar hukum persaingan usaha.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPPU, Deswin Nur, mengonfirmasi bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim MA mengeluarkan keputusan penolakan tersebut pada 10 Maret 2026 lalu. Kini, Google tidak memiliki celah hukum lagi untuk menghindari kewajiban administratif yang telah ditetapkan.

Apple Rilis MacBook Neo dan iPhone 17e: Murah Tapi Ada Celah!

Kronologi Kasus Google Play Billing di Indonesia

Perkara ini bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya ketidakadilan dalam sistem pembayaran Google. Sejak 1 Juni 2022, Google mewajibkan seluruh pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayaran internal mereka. Kebijakan ini menutup pintu bagi penyedia jasa pembayaran digital lainnya di ekosistem Android.

Penyelidikan intensif pun dilakukan mulai September 2022 untuk melihat dampak kebijakan tersebut. KPPU menemukan bahwa Google memanfaatkan dominasi pasar Google Play Store yang mencapai 93 persen di Indonesia. Melalui kekuatan tersebut, Google memaksa pengembang membayar biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari transaksi.

Pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha

Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan Google terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999. Praktik ini terbukti menghambat masuknya kompetitor di pasar pembayaran digital. Selain itu, konsumen kehilangan hak untuk memilih metode pembayaran yang lebih murah atau variatif.

Setelah melalui rangkaian sidang panjang sejak Juni 2024, KPPU akhirnya menjatuhkan vonis berat. Selain denda Rp202,5 miliar, Google juga harus menghentikan praktik pemaksaan billing tersebut. Upaya Google mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga sebelumnya juga berakhir dengan penolakan total.

Halaman Selanjutnya
img_title