PP TUNAS Berlaku: Meta dan YouTube Langgar Aturan Usia Anak?
- Istimewa
Selain X dan Bigo Live, TikTok serta Roblox juga telah melaporkan kesiapan sistem mereka kepada pemerintah. Keempat platform ini telah memulai proses identifikasi dan penonaktifan massal terhadap akun-akun yang melanggar batas usia terbaru. Komdigi terus memantau pergerakan platform lain agar segera menyelaraskan fitur mereka sesuai standar nasional.
Ketegasan Pemerintah dan Sanksi Mendatang
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran. Perusahaan teknologi harus segera menyesuaikan produk mereka agar selaras dengan keamanan ruang digital nasional. Pemerintah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengguna usia anak.
"Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia," ujar Meutya dalam keterangannya. Pernyataan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa platform yang membandel dapat menghadapi sanksi administratif hingga pemblokiran layanan. Pemerintah kini terus melakukan evaluasi harian terhadap kepatuhan pendaftaran akun anak di bawah 16 tahun pada seluruh platform digital.