PP TUNAS Berlaku: Meta dan YouTube Langgar Aturan Usia Anak?

PP TUNAS Berlaku: Meta dan YouTube Langgar Aturan Usia Anak?
Sumber :
  • Istimewa

PP Tunas Berlaku: TikTok-Bigo Patuh, Platform X Masih Abai?
  • Instagram, Facebook, dan YouTube terbukti masih meloloskan pendaftaran akun untuk remaja usia 14-15 tahun.
  • PP TUNAS mewajibkan platform risiko tinggi membatasi atau menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
  • Hanya empat platform besar yang baru menyatakan komitmen penuh terhadap aturan baru perlindungan anak ini.

Bos YouTube Neal Mohan Janji Berantas Konten AI Slop

Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan ketat perlindungan anak di ruang digital, namun sejumlah raksasa teknologi terpantau abai. Meski Aturan PP TUNAS sudah efektif, Instagram, Facebook, dan YouTube masih mengizinkan anak di bawah 16 tahun membuat akun tanpa kendali orang tua. Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait efektivitas regulasi nasional di hadapan perusahaan global.

Celah Kepatuhan Raksasa Teknologi Global

PP Tunas Berlaku: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Bawah 16 Tahun

Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) telah berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan platform digital kategori risiko tinggi untuk menonaktifkan akun milik anak di bawah 16 tahun.

Namun, hasil uji coba pendaftaran mandiri pada 30 Maret 2026 menunjukkan fakta mengejutkan. Pendaftar yang memasukkan data usia 14 dan 15 tahun tetap berhasil membuat akun di Instagram, Facebook, dan YouTube. Padahal, platform tersebut seharusnya otomatis menolak atau memberikan proteksi ketat sesuai standar perlindungan anak yang baru.

Inkonsistensi Verifikasi Usia Digital

Menariknya, platform-platform di bawah naungan Meta dan Google ini bersikap tegas pada anak di bawah 13 tahun. Sistem akan langsung menolak pendaftaran atau menonaktifkan akun jika terdeteksi pengguna berusia sangat muda. Namun, untuk rentang usia 14 hingga 15 tahun, sistem verifikasi mereka tampak belum menyesuaikan diri dengan PP TUNAS.

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat ada delapan platform utama yang menjadi prioritas pengawasan. Kedelapan platform tersebut adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Hingga saat ini, baru sebagian kecil yang benar-benar mengubah arsitektur sistem mereka demi mematuhi hukum Indonesia.

Komitmen Platform Digital di Indonesia

Berbeda dengan Meta dan YouTube, platform X (dahulu Twitter) telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret. Bigo Live bahkan mengambil langkah lebih ekstrem dengan menetapkan batas minimal 18 tahun bagi pengguna lokal. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa platform global sebenarnya mampu beradaptasi dengan regulasi domestik secara cepat.

Selain X dan Bigo Live, TikTok serta Roblox juga telah melaporkan kesiapan sistem mereka kepada pemerintah. Keempat platform ini telah memulai proses identifikasi dan penonaktifan massal terhadap akun-akun yang melanggar batas usia terbaru. Komdigi terus memantau pergerakan platform lain agar segera menyelaraskan fitur mereka sesuai standar nasional.

Ketegasan Pemerintah dan Sanksi Mendatang

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran. Perusahaan teknologi harus segera menyesuaikan produk mereka agar selaras dengan keamanan ruang digital nasional. Pemerintah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengguna usia anak.

"Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia," ujar Meutya dalam keterangannya. Pernyataan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa platform yang membandel dapat menghadapi sanksi administratif hingga pemblokiran layanan. Pemerintah kini terus melakukan evaluasi harian terhadap kepatuhan pendaftaran akun anak di bawah 16 tahun pada seluruh platform digital.