Tegas! Komdigi Layangkan Panggilan Kedua untuk Google dan Meta

Tegas! Komdigi Layangkan Panggilan Kedua untuk Google dan Meta
Sumber :
  • Istimewa

Solusi Murah Google: Kit ChromeOS Flex $3 Ubah PC Lama Jadi Baru
  • Komdigi resmi melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads).
  • Kedua raksasa teknologi ini dinilai belum mematuhi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas mengenai perlindungan anak.
  • Pemerintah mengancam sanksi administratif berat hingga pemblokiran akses jika platform tetap tidak kooperatif.

Google AI Pro Kini Beri Storage 5TB Tanpa Kenaikan Harga

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah agresif dengan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada raksasa teknologi Google dan Meta. Keputusan ini merupakan buntut dari rendahnya kepatuhan Google dan Meta terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

Pemerintah menuntut pertanggungjawaban kedua entitas tersebut dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi yang akrab disebut PP Tunas ini menjadi instrumen hukum utama untuk menjamin keamanan pengguna di bawah umur.

Gemini Live Google Home: Cara Baru Pantau Berita Real-Time

Hingga batas waktu pemeriksaan pertama, baik Google maupun Meta tidak hadir dengan alasan sedang melakukan koordinasi internal. Kondisi ini memicu respons cepat dari otoritas berwenang untuk menegakkan hukum secara konsisten.

Urgensi Kepatuhan Google dan Meta Terhadap PP Tunas

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa prosedur ini bersifat final dan tidak dapat ditawar. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP Tunas, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemanggilan hingga tiga kali.

Setiap keterlambatan dalam pemenuhan panggilan ini dianggap memperpanjang risiko yang dihadapi anak-anak Indonesia di jagat maya. Pemerintah menuntut aksi konkret, bukan sekadar janji administratif dari platform global tersebut.

Kepatuhan ini menjadi krusial karena PP Tunas mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membangun ekosistem yang ramah anak. Jika mereka tetap abai, sanksi administratif yang jauh lebih berat telah menanti di tahap berikutnya.

Mekanisme Verifikasi Usia di Bawah 16 Tahun

Salah satu poin paling krusial dalam PP Tunas adalah kewajiban platform untuk menerapkan verifikasi usia yang sangat ketat. PSE wajib memastikan bahwa pengguna di bawah usia 16 tahun mendapatkan pengawasan dan batasan akses yang jelas.

Selain itu, regulasi ini meminta platform untuk membatasi penggunaan fitur akun bagi anak-anak guna mencegah eksploitasi. Langkah ini bertujuan memutus rantai kecanduan digital dan paparan konten negatif sejak dini pada ekosistem milik Google dan Meta.

Halaman Selanjutnya
img_title