Tegas! Komdigi Layangkan Panggilan Kedua untuk Google dan Meta

Tegas! Komdigi Layangkan Panggilan Kedua untuk Google dan Meta
Sumber :
  • Istimewa

Rekam Jejak Pelanggaran Meta dan Google di Level Global

Android Perketat Sideloading Mulai 2026: Waspada Jedah 24 Jam!

Sorotan terhadap kepatuhan Google dan Meta sebenarnya bukan hal baru di kancah internasional. Di Amerika Serikat, Meta pernah terseret gugatan hukum besar terkait desain fitur Instagram yang dinilai manipulatif dan merusak mental remaja.

Selain itu, Meta terungkap gagal menutup ribuan akun milik anak di bawah usia 13 tahun meskipun laporan pelanggaran telah menumpuk. Sementara itu, YouTube (Google) juga pernah membayar denda denda fantastis senilai US$170 juta kepada FTC AS.

PP Tunas Berlaku: Platform Digital Wajib Lindungi Anak di Bawah 16 Tahun

Denda tersebut dijatuhkan karena YouTube terbukti mengumpulkan data pribadi anak-anak secara ilegal untuk kepentingan iklan bertarget. Di Uni Eropa, pengawasan ketat melalui GDPR juga terus menekan kedua perusahaan ini agar lebih transparan dalam mengelola data pengguna di bawah umur.

Konsekuensi Hukum dan Potensi Pemblokiran Akses

Austria Siapkan Aturan Batasi Media Sosial Anak di Bawah 14 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberikan ruang toleransi bagi ketidakpatuhan. Beliau menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas nasional yang harus didukung oleh semua pihak.

Proses pemanggilan ini adalah tahap awal dari penegakan hukum yang terstruktur dan terukur. Komdigi telah menyiapkan opsi sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan paling ekstrem berupa pemutusan akses atau blokir layanan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan negara hadir dalam melindungi warga negaranya di ruang siber. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, setiap tindakan yang diambil Komdigi dipastikan bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi masa depan anak Indonesia.