Tegas! Komdigi Layangkan Panggilan Kedua untuk Google dan Meta

Tegas! Komdigi Layangkan Panggilan Kedua untuk Google dan Meta
Sumber :
  • Istimewa

Google AI Pro Kini Beri Storage 5TB Tanpa Kenaikan Harga
  • Komdigi resmi melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads).
  • Kedua raksasa teknologi ini dinilai belum mematuhi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas mengenai perlindungan anak.
  • Pemerintah mengancam sanksi administratif berat hingga pemblokiran akses jika platform tetap tidak kooperatif.

Gemini Live Google Home: Cara Baru Pantau Berita Real-Time

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah agresif dengan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada raksasa teknologi Google dan Meta. Keputusan ini merupakan buntut dari rendahnya kepatuhan Google dan Meta terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

Pemerintah menuntut pertanggungjawaban kedua entitas tersebut dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi yang akrab disebut PP Tunas ini menjadi instrumen hukum utama untuk menjamin keamanan pengguna di bawah umur.

PP Tunas Resmi Berlaku: Strategi Jitu Alihkan Anak dari Gadget

Hingga batas waktu pemeriksaan pertama, baik Google maupun Meta tidak hadir dengan alasan sedang melakukan koordinasi internal. Kondisi ini memicu respons cepat dari otoritas berwenang untuk menegakkan hukum secara konsisten.

Urgensi Kepatuhan Google dan Meta Terhadap PP Tunas

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa prosedur ini bersifat final dan tidak dapat ditawar. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP Tunas, pemerintah memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemanggilan hingga tiga kali.

Setiap keterlambatan dalam pemenuhan panggilan ini dianggap memperpanjang risiko yang dihadapi anak-anak Indonesia di jagat maya. Pemerintah menuntut aksi konkret, bukan sekadar janji administratif dari platform global tersebut.

Kepatuhan ini menjadi krusial karena PP Tunas mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membangun ekosistem yang ramah anak. Jika mereka tetap abai, sanksi administratif yang jauh lebih berat telah menanti di tahap berikutnya.

Mekanisme Verifikasi Usia di Bawah 16 Tahun

Salah satu poin paling krusial dalam PP Tunas adalah kewajiban platform untuk menerapkan verifikasi usia yang sangat ketat. PSE wajib memastikan bahwa pengguna di bawah usia 16 tahun mendapatkan pengawasan dan batasan akses yang jelas.

Selain itu, regulasi ini meminta platform untuk membatasi penggunaan fitur akun bagi anak-anak guna mencegah eksploitasi. Langkah ini bertujuan memutus rantai kecanduan digital dan paparan konten negatif sejak dini pada ekosistem milik Google dan Meta.

Rekam Jejak Pelanggaran Meta dan Google di Level Global

Sorotan terhadap kepatuhan Google dan Meta sebenarnya bukan hal baru di kancah internasional. Di Amerika Serikat, Meta pernah terseret gugatan hukum besar terkait desain fitur Instagram yang dinilai manipulatif dan merusak mental remaja.

Selain itu, Meta terungkap gagal menutup ribuan akun milik anak di bawah usia 13 tahun meskipun laporan pelanggaran telah menumpuk. Sementara itu, YouTube (Google) juga pernah membayar denda denda fantastis senilai US$170 juta kepada FTC AS.

Denda tersebut dijatuhkan karena YouTube terbukti mengumpulkan data pribadi anak-anak secara ilegal untuk kepentingan iklan bertarget. Di Uni Eropa, pengawasan ketat melalui GDPR juga terus menekan kedua perusahaan ini agar lebih transparan dalam mengelola data pengguna di bawah umur.

Konsekuensi Hukum dan Potensi Pemblokiran Akses

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberikan ruang toleransi bagi ketidakpatuhan. Beliau menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas nasional yang harus didukung oleh semua pihak.

Proses pemanggilan ini adalah tahap awal dari penegakan hukum yang terstruktur dan terukur. Komdigi telah menyiapkan opsi sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga tindakan paling ekstrem berupa pemutusan akses atau blokir layanan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan negara hadir dalam melindungi warga negaranya di ruang siber. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, setiap tindakan yang diambil Komdigi dipastikan bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi masa depan anak Indonesia.