Komdigi Desak Instagram Cs Nonaktifkan Akun Anak Usia 16 Tahun
- Istimewa
- Komdigi mewajibkan platform digital melaporkan penghapusan akun anak di bawah 16 tahun secara transparan.
- TikTok menjadi platform pertama yang memenuhi aturan dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak.
- Enam platform besar termasuk Instagram, Facebook, dan X masih memiliki waktu hingga 6 Juni 2026 untuk melapor.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform digital besar untuk segera melapor terkait kebijakan Komdigi nonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa transparansi laporan sangat penting bagi publik Indonesia saat ini.
Hingga kini, hanya TikTok yang menunjukkan langkah konkret dalam mematuhi aturan perlindungan anak tersebut. Sebaliknya, enam platform lainnya masih belum memberikan laporan realisasi penindakan akun di bawah umur.
Implementasi PP Tunas dan Komitmen Platform Digital
Menteri Meutya Hafid menyatakan bahwa aturan PP Tunas berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian bagi semua penyedia layanan digital. Pemerintah mengapresiasi TikTok yang telah bertindak cepat dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak per 28 April 2026. Data ini menunjukkan peningkatan drastis dari laporan sebelumnya pada awal April.
Namun, platform lain seperti Instagram, Facebook, Threads, YouTube, Bigo Live, dan X masih belum menyerahkan data realisasi. Meutya mengimbau agar mereka tidak hanya memberikan komitmen di atas kertas. Perusahaan-perusahaan ini harus segera memaparkan langkah nyata mereka kepada publik melalui Komdigi.
Tenggat Waktu Self Assessment dan Status Roblox
Komdigi menetapkan batas waktu hingga 6 Juni 2026 bagi seluruh platform untuk melakukan self assessment. Meutya meminta para pengelola platform agar tidak menunda proses evaluasi mandiri ini hingga mendekati tenggat waktu. Hal tersebut bertujuan agar tim kementerian dapat memproses data secara efektif dan tidak terjadi penumpukan verifikasi.
Sementara itu, platform permainan populer Roblox masih berada dalam proses pemenuhan kepatuhan terhadap standar PP Tunas. Komdigi menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan resmi kantor pusat Roblox dalam waktu dekat. Pertemuan strategis ini diharapkan mampu menghasilkan laporan kepatuhan yang lebih mendalam dan akurat.
Pengawasan Ketat dan Dampak Regulasi ke Depan
Pemerintah akan menerapkan tahapan penegakan hukum bagi platform yang tidak mematuhi kebijakan Komdigi nonaktifkan akun anak ini. Meutya menjelaskan bahwa sanksi tidak akan langsung dijatuhkan secara sepihak. Prosesnya mencakup pemberian peringatan awal hingga sanksi administratif yang lebih berat jika platform tetap membandel.
Meskipun terdapat prosedur bertahap, Meutya memperingatkan para pengelola platform untuk tidak meremehkan kebijakan ini. Pemerintah berkomitmen menjalankan aturan secara tegas demi keamanan ekosistem digital nasional. Langkah TikTok memperketat pengawasan pengguna bahkan mencakup pemberantasan judi online dan kejahatan digital lainnya.
Kebijakan ini mungkin berdampak pada pengguna dewasa yang akunnya tidak sengaja terkena penonaktifan. Namun, setiap platform wajib menyediakan mekanisme pemulihan akun yang cepat bagi pengguna dewasa yang terdampak secara keliru. Komdigi berharap seluruh ekosistem media sosial di Indonesia segera bersih dari akun anak di bawah usia yang ditentukan.