7 Cara Blokir NIK KTP dari Penyalahgunaan Pinjol Ilegal
- Istimewa
Penting juga untuk melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga resmi yang mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia. Anda bisa menghubungi OJK melalui:
- Nomor telepon: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: [email protected]
Sertakan bukti seperti notifikasi pinjaman, screenshot aplikasi, atau pesan intimidasi sebagai pendukung laporan Anda.
3. Ajukan Laporan ke Polisi
Tidak hanya secara administratif, Anda juga perlu membuat laporan kepolisian. Ini penting untuk menjadikan kasus ini sebagai dasar hukum jika ada tuntutan di masa depan. Siapkan dokumen dan bukti digital untuk mendukung klaim Anda.
4. Lakukan Pemblokiran NIK di Dinas Dukcapil
Salah satu langkah paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan data di masa depan adalah dengan mengajukan pemblokiran NIK ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Anda harus datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat dan meminta petugas untuk memblokir akses NIK Anda dari penggunaan ilegal.