54 Kosmetik Mengandung Merkuri dan Timbal, Cek Berikut Nama Produknya!

54 Kosmetik Mengandung Merkuri dan Timbal, Cek Berikut Nama Produknya!
Sumber :
  • Dok. BPOM

Gadget – Selama periode November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan intensif terhadap berbagai produk kosmetik yang beredar, termasuk di platform online. Hasilnya, ditemukan 54 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Waspada! Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya yang Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa temuan ini meliputi 35 produk dari kontrak produksi, 6 produk yang diproduksi industri lokal, dan 14 produk impor. Produk-produk ini terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, serta pewarna dilarang seperti merah K3, merah K10, acid orange 7, dan timbal.

Risiko Kesehatan di Balik Kosmetik Berbahaya

Daftar Obat Herbal Berbahaya dari BPOM, Ada Cobra X hingga Tongkat Arab!

BPOM menekankan bahwa penggunaan bahan terlarang ini dapat memicu risiko serius bagi kesehatan. Berikut adalah dampak beberapa bahan berbahaya yang ditemukan:

  • Merkuri: Menyebabkan bintik hitam (ochronosis), iritasi kulit, alergi, hingga kerusakan ginjal.
  • Asam Retinoat: Memicu kulit kering, sensasi terbakar, dan bahkan cacat lahir (teratogenik).
  • Hidrokinon: Menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
  • Pewarna Dilarang (Merah K3, K10, Acid Orange 7): Bersifat karsinogenik dan merusak fungsi hati.
  • Timbal: Merusak fungsi organ tubuh secara menyeluruh.
TOP 6 Rekomendasi Smart TV 50 Inch Murah di Agustus 2025

Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM telah mencabut izin edar produk-produk tersebut. Selain itu, kegiatan produksi, distribusi, dan importasi dihentikan sementara. Penertiban juga dilakukan melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, mencakup patroli siber untuk menurunkan tautan produk ilegal. Hingga saat ini, BPOM telah merekomendasikan takedown 53.688 tautan kosmetik ilegal di berbagai platform online.

Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha

BPOM memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik dengan bahan berbahaya. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga 5 miliar rupiah.

Taruna juga meminta para pelaku usaha untuk segera menarik produk berbahaya dari peredaran dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

Peran Penting Masyarakat dalam Memilih Kosmetik

Sebagai pengguna, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Berikut tips dari BPOM untuk konsumen:

Halaman Selanjutnya
img_title