Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap, Terlibat Peredaran Uang Palsu

Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap, Terlibat Peredaran Uang Palsu
Sumber :
  • instagram.com/sekardaraaaa

Aktivitas Media Sosial

Agibot Humanoid: 5.000 Unit Terkirim, Interaksi Alami di CES 2026

Sebelum kasus hukum yang menjeratnya pada tahun 2025, Sekar cukup aktif di media sosial melalui akun Instagram @sekardaraaaa dengan lebih dari 12 ribu pengikut. Namun, aktivitasnya kini tampaknya berhenti sejak penangkapan tersebut.

Ancaman Hukuman

MP-1 Modern Walkman: Desain Minimalis ala Teenage Engineering

Sekar dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Kesimpulan

Delica Mini Camper: Kei Car Off-Road, Solusi Minimalis Tembus Batas

Kasus penangkapan Sekar Arum Widara menjadi pengingat penting akan konsekuensi hukum bagi pelaku kejahatan seperti pemalsuan uang. Sebagai mantan artis yang pernah berjaya di dunia hiburan Indonesia melalui sinetron Angling Dharma, perjalanan hidupnya kini berubah drastis akibat tindakan melawan hukum.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget