Terungkap! Peran Direktur JAKTV dan 2 Advokat di Kasus Ganggu Penyidikan Kejagung

Terungkap! Peran Direktur JAKTV dan 2 Advokat di Kasus Ganggu Penyidikan Kejagung
Sumber :
  • Indrianto Eko Suwarso-Antara

Atas dugaan perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, Marcella dan Junaedi telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tian Bahtiar tidak ikut ditahan karena sedang menjalani proses hukum lain terkait dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO.

Ultimatum 1x24 Jam untuk 4 DPO Pembakar Mobil Polisi
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget