700-an Dosen CPNS 2024 Mundur, Gaji & Tukin Hingga Rp 33 Juta Ditinggalkan
- sscasn
Gadget – Fenomena mencengangkan terjadi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tahun anggaran 2024. Sebanyak 700-an dosen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikabarkan mengundurkan diri, padahal mereka berpotensi menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Menpan-RB: Sekitar 700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri
Kabar pengunduran diri massal ini diungkap langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, dalam Taklimat Media di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
"Sekitar 700 (yang mengundurkan diri)," ujar Rini, dikutip dari Kompas.com.
Namun demikian, jumlah pasti masih dalam tahap verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini mencakup pengecekan dokumen dan pengisian data oleh seluruh instansi pemerintah.
Faktor Penempatan Jadi Alasan Utama
Salah satu penyebab utama pengunduran diri ini diyakini karena penempatan kerja yang jauh dari domisili. Rini menyebutkan bahwa setiap CPNS harus siap ditempatkan di mana saja, sebagai bagian dari konsekuensi menjadi aparatur sipil negara.
“Sebagai calon PNS, kita memang harus siap untuk ditempatkan di mana saja,” tambah Rini.
Viral di media sosial, unggahan terkait pengunduran diri ini mencatat sebanyak 714 peserta CPNS mengundurkan diri, terdiri dari 653 yang mengajukan secara resmi dan 61 orang lainnya dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi data riwayat hidup.
Rincian Gaji Dosen CPNS 2025
Dosen yang mengundurkan diri secara otomatis kehilangan hak atas gaji dan tunjangan sebagai ASN. Untuk diketahui, gaji CPNS sebesar 80% dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2025:
Gaji PNS Golongan III (Mayoritas Dosen Baru)
- III/a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- III/b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- III/c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- III/d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV (Dosen Senior/Profesor)
- IV/a - IV/e: Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200
Gaji tersebut belum termasuk berbagai fasilitas PNS lainnya, seperti:
- Cuti tahunan dan cuti besar
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Pengembangan kompetensi dan pelatihan