Cara Cek Tilang Elektronik Online Lewat HP, Mudah & Cepat!
- MPI
Gadget – Pernah merasa was-was setelah melintas di lampu merah atau lupa memasang sabuk pengaman di jalan raya? Jika ya, bisa saja Anda melewati area dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Teknologi modern ini memantau pelanggaran lalu lintas secara otomatis, dan pelanggar akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat sesuai STNK.
Namun, Anda tak perlu panik! Sekarang, Anda bisa cek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik secara online hanya menggunakan HP. Langkah ini membantu Anda memastikan situasi kendaraan dan menghindari kejutan mendadak dari pihak kepolisian.
Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik Online Melalui HP?
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengecek tilang elektronik secara mudah, praktis, dan cepat:
-
Masuk ke Situs Resmi Polda Metro Jaya
Klik website resmi https://etle.polri.go.id/. Situs ini tidak hanya berlaku untuk wilayah Jakarta, tetapi juga wilayah lain yang telah terintegrasi dengan sistem ETLE. Pilih "Cek Data"
Setelah masuk, Anda akan melihat dua pilihan utama:- CEK DATA: Untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik.
- KONFIRMASI: Untuk memproses tilang yang sudah dikirimkan ke rumah Anda.
Jika Anda belum menerima surat tilang, klik opsi Cek Data.
Masukkan Data Kendaraan
Anda perlu memasukkan data berikut sesuai STNK:- Nomor plat kendaraan
- Nomor rangka kendaraan
- Nomor mesin kendaraan
Data ini bisa Anda temukan dengan mudah di STNK kendaraan Anda.
Klik "Cek Data" dan Lihat Hasilnya
- Jika tidak ada pelanggaran, hasil akan menunjukkan pesan seperti "Data tidak ditemukan" atau "Not available". Artinya, kendaraan Anda aman dari tilang elektronik.
- Jika ada pelanggaran, akan muncul detailnya. Anda akan menerima surat tilang di alamat rumah sesuai STNK.
Sudah Terima Surat Tilang? Begini Langkah Konfirmasi!
Jika Anda sudah menerima surat tilang elektronik di rumah, Anda bisa langsung mengonfirmasinya secara online: