Benarkah Ambil Motor Hilang di Kantor Polisi Harus Bayar? Ini Klarifikasi Polri

Benarkah Ambil Motor Hilang di Kantor Polisi Harus Bayar? Ini Klarifikasi Polri
Sumber :
  • Gridoto

  • Datang ke Polsek atau Polda terdekat
    Kunjungi bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat.
  • Sampaikan Maksud Laporan
    Katakan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
  • Isi Formulir dan Lampirkan Dokumen
    Lengkapi formulir dengan kronologi kehilangan dan lampirkan dokumen seperti:
    • KTP
    • STNK
    • BPKB (atau surat keterangan leasing)
  • Proses Penerbitan SKTLK
    Setelah semua dokumen lengkap, SKTLK biasanya bisa diterbitkan dalam waktu 5-10 menit.
Kontroversi Willie Salim! Kasusnya Kini Ditangani Polrestabes Palembang

Data diri dan kendaraan yang lengkap akan sangat membantu mempercepat proses pencarian kendaraan Anda.

Penutup: Polri Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Pengambilan Motor Hilang

Klarifikasi dari Polri mempertegas bahwa pengambilan sepeda motor yang ditemukan di kantor polisi sepenuhnya gratis. Praktik permintaan uang tebusan seperti yang ramai dikeluhkan warganet tidak dibenarkan dan perlu dilaporkan jika terjadi.

Link Video Mahasiswi Diva Viral, Warganet Berburu Identitasnya!

Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan Polri) apabila menemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari prosedur pengambilan kendaraan.

Selalu pastikan Anda membawa dokumen lengkap saat mengambil kendaraan dan waspada terhadap praktik pungutan liar yang tidak sesuai aturan.

Setelah 1,5 Tahun Disandera OPM, Pilot Susi Air Akhirnya Dibebaskan!

Semoga informasi ini bisa membantu Anda memahami hak-hak Anda sebagai pemilik kendaraan!

Halaman Selanjutnya
img_title