Benarkah Ambil Motor Hilang di Kantor Polisi Harus Bayar? Ini Klarifikasi Polri
Selasa, 29 April 2025 - 14:00 WIB
Sumber :
- Gridoto
- Datang ke Polsek atau Polda terdekat
Kunjungi bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat. - Sampaikan Maksud Laporan
Katakan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). - Isi Formulir dan Lampirkan Dokumen
Lengkapi formulir dengan kronologi kehilangan dan lampirkan dokumen seperti:- KTP
- STNK
- BPKB (atau surat keterangan leasing)
- Proses Penerbitan SKTLK
Setelah semua dokumen lengkap, SKTLK biasanya bisa diterbitkan dalam waktu 5-10 menit.
Data diri dan kendaraan yang lengkap akan sangat membantu mempercepat proses pencarian kendaraan Anda.
Penutup: Polri Pastikan Tidak Ada Pungutan Biaya dalam Pengambilan Motor Hilang
Klarifikasi dari Polri mempertegas bahwa pengambilan sepeda motor yang ditemukan di kantor polisi sepenuhnya gratis. Praktik permintaan uang tebusan seperti yang ramai dikeluhkan warganet tidak dibenarkan dan perlu dilaporkan jika terjadi.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melapor ke Propam (Profesi dan Pengamanan Polri) apabila menemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari prosedur pengambilan kendaraan.
Selalu pastikan Anda membawa dokumen lengkap saat mengambil kendaraan dan waspada terhadap praktik pungutan liar yang tidak sesuai aturan.
Semoga informasi ini bisa membantu Anda memahami hak-hak Anda sebagai pemilik kendaraan!
Halaman Selanjutnya
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :Instagram@gadgetvivacoidFacebookGadget VIVA.co.idX (Twitter)@gadgetvivacoidWhatsapp ChannelGadget VIVAGoogle NewsGadget