Mengapa Vasektomi Dinyatakan Haram oleh MUI Jabar?
- iSTOCKPHOTO/scholsann
Gadget – Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa prosedur vasektomi—sterilisasi pada pria—dianggap haram dalam pandangan Islam.
Fatwa ini menjadi sorotan publik, terutama setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos).
Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei, menyatakan bahwa vasektomi bertentangan dengan ajaran Islam karena dianggap sebagai tindakan pemandulan yang bersifat permanen.
"Tidak boleh bertentangan dengan syariat, pada intinya vasektomi itu haram dan itu sesuai Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012," kata Rahmat.
Namun, ada pengecualian tertentu. Vasektomi diperbolehkan jika:
- Bertujuan untuk alasan kesehatan.
- Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan fungsi reproduksi dapat dipulihkan jika diinginkan.
- Tidak menimbulkan bahaya atau mudharat bagi pelaku.
Rahmat juga menekankan bahwa persyaratan vasektomi untuk menerima bansos boleh dilakukan asalkan memenuhi ketentuan syariat tersebut.