Ingin Punya NPWP? Begini Cara Daftarnya Secara Online

Ingin Punya NPWP? Begini Cara Daftarnya Secara Online
Sumber :
  • tintahijau

Gadget – Sudah tahu kalau punya NPWP bukan lagi hanya untuk pegawai atau pengusaha saja? Saat ini, bahkan pekerja lepas dan mahasiswa mulai menyadari pentingnya NPWP sebagai identitas resmi dalam urusan pajak. Tapi tenang, proses mengurusnya sudah jadi lebih praktis karena bisa dilakukan secara online!

Kenapa Harus Punya NPWP?

Panduan Mudah: Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan

Pernah dengar istilah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Ini adalah nomor unik yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau entitas yang berpotensi memiliki kewajiban perpajakan. Dulu sih, orang seringkali enggan mengurus NPWP karena dipandang ribet, tapi sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) udah bikin sistem online yang memudahkan kamu ngurus semua dokumen penting ini.

Lupa Antrean Panjang? Ini Dia Caranya

Kini kamu nggak perlu capek-capek datang ke kantor pajak dan menunggu giliran yang bisa berjam-jam. Cukup duduk manis di rumah dengan laptop atau smartphone yang terhubung ke internet, kamu bisa langsung mendaftar NPWP! Penasaran? Yuk simak panduan lengkapnya:

Mulai dari Mana?

  1. Akses Website Resmi e-Registration: Langkah pertama, kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id. Di halaman utama, klik tombol 'Daftar', lalu isi alamat email aktif untuk membuat akunmu.
  2. Aktivasi Akun: Setelah registrasi, cek kotak masuk emailmu. Aktivasi akun dengan mengklik link aktivasi yang dikirimkan oleh DJP. Kalau udah berhasil, login ke sistem e-Registration menggunakan data yang udah kamu buat tadi.
Halaman Selanjutnya
img_title
Hampers Imlek Kekinian: 5 Rekomendasi Gadget yang Stylish dan Bermanfaat, Cocok untuk Orang Tersayang!