Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Penipuan Online? Simak Panduannya!
Minggu, 15 Juni 2025 - 06:03 WIB
Sumber :
- Polresta Yogyakarta
- Melalui Kantor Polisi Terdekat: Datangi langsung kantor polisi dan sampaikan kronologi kejadian secara rinci. Bawa semua bukti fisik maupun digital yang dimiliki.
- Pelaporan Online: Gunakan platform resmi seperti www.polri.go.id untuk membuat laporan secara daring.
Saat melapor, jelaskan kronologi kejadian dengan urutan yang logis agar tidak ada detail penting yang terlewat.
3. Gunakan Platform Pelaporan Resmi dari Pemerintah
Selain kepolisian, Anda juga bisa melaporkan penipuan online melalui lembaga pemerintah lain seperti:
- Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika): Gunakan situs aduankonten.id untuk melaporkan konten penipuan atau spam. Prosesnya mudah dan cepat.
- BPPTIK (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi): Untuk kasus penipuan terkait investasi ilegal, laporkan ke BPPTIK melalui situs resminya.
4. Hubungi Bank atau Penyedia Layanan Keuangan
Jika penipuan melibatkan transaksi keuangan, segera hubungi bank atau penyedia layanan pembayaran yang Anda gunakan. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil:
Halaman Selanjutnya
Laporkan transaksi mencurigakan kepada pihak bank.Mintalah bantuan untuk membekukan rekening jika perlu.Aktifkan fitur perlindungan tambahan seperti notifikasi transaksi.