Pemerintah Umumkan Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Bagaimana dengan Sektor Swasta?
Kamis, 7 Agustus 2025 - 04:00 WIB
Sumber :
- Kemenag
Kesimpulan:
Rencana penetapan hari libur tambahan pada 18 Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 RI telah mendapat persetujuan pemerintah. Meski demikian, karyawan sektor swasta harus menunggu regulasi resmi dalam bentuk SKB 3 Menteri atau kebijakan internal perusahaan untuk mengetahui apakah mereka juga mendapatkan hari libur tersebut. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempererat solidaritas masyarakat melalui berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan yang positif dan bermakna.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |