Heboh! Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun Gara-Gara Syarat Pendidikan Ini!
- kemenpora
Lebih lanjut, Subhan menyoroti kemungkinan adanya tekanan terhadap KPU ketika Gibran mencalonkan diri sebagai wakil presiden. “Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” katanya.
Dalam petitum gugatannya, Subhan menegaskan bahwa uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun ditujukan langsung ke kas negara, bukan kepada dirinya secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah untuk memperjelas aturan hukum di Indonesia.
Sidang Perdana
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diprediksi akan menarik perhatian publik, terutama dalam konteks implementasi undang-undang pemilu di Indonesia.
Kesimpulan:
Gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya keterbukaan dan kejelasan dalam proses pencalonan pemimpin nasional. Apakah Gibran benar-benar tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden? Sidang perdana minggu depan diharapkan dapat memberikan jawaban lebih lanjut.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |