Mulai 2026, Jamaah Haji dan Umroh Akan Dilayani Kementerian Baru, Apa Bedanya?
- haji
Keempat, menjalin sinergi dengan lembaga lain.
Salah satu hal yang ditekankan adalah bahwa kementerian ini tidak akan mengambil alih semua peran yang sudah ada. Misalnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap berdiri sendiri. Tugas BPKH dalam mengelola dana haji akan berjalan berdampingan dengan kementerian baru. Dengan demikian, pembagian peran menjadi lebih jelas, namun tetap terkoordinasi.
Kelima, lebih adaptif terhadap dinamika regulasi internasional.
Seperti diketahui, aturan terkait haji dan umroh sangat bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu. Kementerian baru ini diharapkan mampu merespons cepat setiap perubahan, sehingga jamaah Indonesia tidak lagi dirugikan oleh keterlambatan informasi maupun keputusan.
Rangkuman Fungsi dalam Bentuk Sederhana
Untuk memudahkan pemahaman, fungsi Kementerian Haji dan Umroh dapat dirangkum sebagai berikut:
Menyelenggarakan haji dan umroh secara terintegrasi dan profesional.
Mengurangi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agama.
Berfungsi penuh sebagai otoritas tunggal mulai tahun 2026.
Memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga pendukung.
Menjalin sinergi dengan BPKH dan institusi lain tanpa tumpang tindih.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Lahirnya Kementerian Haji dan Umroh tentu membawa harapan besar. Masyarakat berharap pelayanan menjadi lebih cepat, transparan, dan menempatkan kenyamanan jamaah sebagai prioritas. Selain itu, adanya kementerian ini juga diharapkan mampu memperkuat diplomasi Indonesia dengan Arab Saudi, terutama terkait kuota jamaah yang selama ini menjadi isu penting.
Namun, tantangan yang dihadapi juga tidak kecil. Pertama, kementerian ini harus membangun sistem kerja baru dari nol, termasuk struktur organisasi, regulasi turunan, dan mekanisme koordinasi. Kedua, mereka harus segera membuktikan diri bahwa kehadirannya memang mampu memperbaiki layanan, bukan sekadar menambah birokrasi baru.
Pada akhirnya, fungsi utama Kementerian Haji dan Umroh adalah mengurus seluruh penyelenggaraan ibadah haji dan umroh secara khusus dan terintegrasi. Mulai tahun 2026, kementerian ini akan mengambil alih peran BP Haji dan berdiri sebagai otoritas tunggal. Dengan sinergi bersama lembaga lain, termasuk BPKH, kementerian baru ini diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi jutaan jamaah Indonesia yang setiap tahunnya menunaikan ibadah ke Tanah Suci.