Peringatan Langsung dari KPK untuk Empat Menteri Baru Pemerintahan Prabowo!
- kpk
Gadget – Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik empat menteri dan seorang wakil menteri pada Senin, 8 September 2025. Namun, tak lama setelah pelantikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan peringatan kepada para pejabat tersebut untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (9 September 2025).
1. LHKPN Harus Dilaporkan Lengkap
Setiap LHKPN yang disampaikan akan melewati tahap verifikasi terlebih dahulu. Hanya setelah laporan tersebut dinyatakan lengkap, barulah dokumen tersebut dipublikasikan secara resmi.
"LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang Penyelenggara Negara," jelas Budi.
Proses ini mencakup pengisian data pribadi, keluarga, harta, penerimaan, pengeluaran, serta lampiran dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan harta di lembaga keuangan.
2. Kewajiban Penyelenggara Negara untuk Melaporkan LHKPN
Budi menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib membuat LHKPN terbaru sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentunya, setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara," katanya.
Ini berarti, para menteri baru yang dilantik harus segera memenuhi kewajiban ini agar tidak melanggar regulasi yang telah ditetapkan.
3. Siapa Saja yang Dilantik oleh Prabowo?
Presiden Prabowo Subianto melantik total lima pejabat baru, yakni empat menteri dan satu wakil menteri. Berikut daftar lengkapnya:
- Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa (menggantikan Sri Mulyani Indrawati)
- Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI): Mukhtarudin (menggantikan Abdul Kadir Karding)
- Menteri Koperasi dan Usaha Mikro: Ferry Juliantono (menggantikan Budi Arie Setiadi)
- Menteri Haji dan Umrah: Mochamad Irfan Yusuf (jabatan baru karena pembentukan Kementerian ini)
- Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar Simanjuntak
 
	         
             
           
              
     
              
     
              
     
              
     
              
     
              
     
     
     
     
     
     
                   
                   
                   
                   
                   
     
     
     
     
     
    