Waspada Tilang Rp500 Ribu! Ganjil Genap Jakarta Resmi Berlaku 27–31 Oktober 2025

Pelat Mobil Anda Ganjil atau Genap? Ini 25 Jalan di Jakarta yang Kena Tilang Mulai Hari Ini!
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

Gadget – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) mulai Senin, 27 Oktober hingga Jumat, 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurai kemacetan di ibu kota, terutama pada jam-jam puncak aktivitas warga.

Tips Cerdas: Hindari Tilang dan Kemacetan di Jakarta dengan Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps

Bagi pengemudi kendaraan pribadi, penting untuk mengetahui lokasi, jam berlaku, dan konsekuensi hukum jika melanggar aturan ini. Pasalnya, pelanggaran bisa berujung pada tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Apa Itu Kebijakan Ganjil Genap Jakarta?

Kata-Kata Pelatih Crystal Palace Usai Hancurkan Liverpool 3-0 di Anfield

Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan digit terakhir nomor pelat kendaraan. Aturan ini berlaku hanya pada tanggal ganjil atau genap, disesuaikan dengan nomor pelat:

  • Tanggal ganjil → hanya kendaraan berpelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.
  • Tanggal genap → hanya kendaraan berpelat genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan.
Profil Lengkap Oscar Garcia, Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia

Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional, kecuali ditentukan lain oleh Pemprov DKI.

Jam Operasional Ganjil Genap Pekan Ini: Dua Sesi Setiap Hari

Pada periode 27–31 Oktober 2025, ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi harian:

  • Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore–Malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan boleh melintas tanpa memandang nomor pelat. Namun, tetap waspada karena kamera e-tilang dan petugas lapangan aktif selama jam operasional.

Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Berikut adalah 25 titik jalan di Jakarta yang menjadi sasaran penerapan ganjil genap pekan ini, berdasarkan data resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi barat; sisi timur berlaku dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Sebagian besar ruas ini merupakan arteri utama Jakarta yang menghubungkan pusat bisnis, perkantoran, dan pusat perbelanjaan—sehingga menjadi fokus utama pengendalian lalu lintas.

Sanksi Hukum bagi Pelanggar: Siap-Siap Kena Tilang Rp500 Ribu

Pelanggaran aturan ganjil genap tidak lagi hanya ditegur. Sejak penerapan sistem e-tilang berbasis kamera, setiap pelanggar akan otomatis tercatat dan menerima surat tilang.

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, sanksi bagi pelanggar ganjil genap adalah:

"Denda administratif paling banyak Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan." 

Meski jarang sampai ke penjara, denda maksimal Rp500.000 kerap dikenakan, terutama jika pelanggar tidak segera membayar dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Cara Cek Nomor Pelat Kendaraan: Apakah Ganjil atau Genap?

Banyak pengemudi keliru mengira bahwa seluruh nomor pelat harus dijumlahkan. Padahal, yang dilihat hanyalah digit terakhir dari nomor polisi kendaraan.

Contoh:

  • B 1234 ABC → digit terakhir = 4 → genap
  • B 5679 XYZ → digit terakhir = 9 → ganjil
  • B 8880 DEF → digit terakhir = 0 → genap (karena 0 termasuk bilangan genap)

Jika Anda menggunakan kendaraan dinas, plat merah, atau kendaraan umum (seperti taksi dan bus), biasanya tidak terkena ganjil genap, kecuali ditentukan berbeda oleh Dishub.

Pengecualian: Kendaraan yang Tidak Kena Ganjil Genap

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:

  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan angkutan umum (berplat kuning)
  • Sepeda motor
  • Kendaraan listrik (berdasarkan kebijakan insentif Pemprov DKI)
  • Kendaraan dengan stiker prioritas (misalnya untuk difabel atau pengantar jenazah)
  • Kendaraan dinas TNI/Polri dan pejabat negara tertentu

Namun, pengecualian ini harus dapat dibuktikan secara fisik atau digital saat diperiksa petugas.

Tips Menghindari Pelanggaran Ganjil Genap

  • Cek tanggal dan pelat sebelum berangkat – biasakan melihat kalender dan nomor pelat setiap pagi.
  • Gunakan transportasi umum – TransJakarta, MRT, dan KRL bebas dari aturan ini.
  • Manfaatkan aplikasi navigasi – Google Maps dan Waze kini menampilkan notifikasi ganjil genap secara real-time.
  • Hindari 25 ruas jalan utama jika tidak mendesak, terutama di jam puncak.
  • Pertimbangkan carpooling – berbagi kendaraan dengan rekan kerja bisa mengurangi risiko dan biaya.

Mengapa Ganjil Genap Kembali Diterapkan?

Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini kembali diberlakukan karena tingkat kemacetan di Jakarta meningkat signifikan pasca libur panjang dan musim hujan yang memicu perubahan pola perjalanan.

Data dari INRIX Global Traffic Scorecard menunjukkan Jakarta kembali masuk 5 besar kota termacet di dunia pada kuartal III 2025. Ganjil genap diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan pribadi hingga 15–20% selama jam sibuk.

Peran Teknologi: e-Tilang dan Kamera Pengawas

Sistem e-tilang berbasis kamera AI kini dipasang di hampir semua titik ganjil genap. Kamera ini mampu:

  • Membaca nomor pelat secara otomatis
  • Memverifikasi tanggal dan kecocokan ganjil-genap
  • Mengirim notifikasi tilang ke alamat pemilik kendaraan dalam 3–7 hari kerja

Data menunjukkan tingkat kepatuhan meningkat 32% sejak e-tilang diperluas pada pertengahan 2025.

Kesimpulan: Patuhi Aturan, Hindari Denda

Ganjil genap bukan sekadar aturan birokrasi—melainkan upaya kolektif untuk menciptakan Jakarta yang lebih lancar, aman, dan ramah lingkungan. Dengan mematuhi aturan ini, Anda tidak hanya menghindari denda, tapi juga berkontribusi pada kelancaran mobilitas jutaan warga ibu kota.

Pastikan Anda tahu:

  • Tanggal hari ini (ganjil/genap)
  • Digit terakhir pelat kendaraan
  • 25 ruas jalan yang terkena aturan
  • Jam operasional (06.00–10.00 & 16.00–21.00 WIB)

Jika ragu, lebih baik gunakan transportasi umum atau hindari jalan terlarang. Lebih baik telat 10 menit daripada kena tilang Rp500 ribu!

Informasi ini berlaku untuk periode 27–31 Oktober 2025. Aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Pantau terus situs resmi dishub.jakarta.go.id atau akun media sosial @dishubdkijkt untuk pembaruan terkini.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget