Subsidi Membengkak, Tarif TransJakarta Naik Drastis—Cek Tarif Barunya!
- jakarta smart city
Meski naik, Pemprov DKI menjamin bahwa tarif TransJakarta tetap akan lebih murah dibandingkan angkutan umum di kota-kota penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Sebagai perbandingan:
- Angkot di Bekasi: Rp5.000–Rp7.000
- Bus Kota di Tangerang: Rp6.000
- Commuter Line (KRL): Rp3.000–Rp15.000 (tergantung jarak)
Dengan demikian, TransJakarta tetap menjadi pilihan paling ekonomis untuk mobilitas harian, terutama bagi pekerja dan pelajar yang menempuh jarak jauh.
Rincian tarif baru belum diumumkan secara resmi, tetapi sumber internal menyebutkan kemungkinan kenaikan menjadi Rp5.000–Rp7.000 per trip, dengan opsi kartu langganan bulanan untuk meringankan beban pengguna rutin.
Peningkatan Layanan: 500 Bus Listrik Siap Beroperasi
Kenaikan tarif bukan hanya soal menutup defisit—tapi juga investasi untuk masa depan transportasi Jakarta yang lebih hijau dan efisien.
Pemprov DKI mengumumkan rencana besar: meningkatkan jumlah armada bus listrik dari 200 menjadi 500 unit pada akhir 2025. Bus-bus ini diproduksi di Ungaran, Jawa Tengah, oleh pabrikan dalam negeri, sebagai bagian dari komitmen mendukung industri lokal dan transisi energi.
“Fasilitasnya sekarang kami perbaiki. Tahun ini, jumlah bus listrik yang sebelumnya hanya 200 unit akan ditingkatkan menjadi 500 unit. Dengan begitu, secara signifikan dapat mengurangi polusi,” terang Pramono.
Keunggulan bus listrik:
- Nol emisi karbon
- Lebih senyap dan nyaman
- Biaya operasional 30% lebih rendah dalam jangka panjang
- Dukungan penuh dari program Jakarta Green City
Selain itu, Pemprov juga berencana memperbarui halte TransJakarta, memperluas jalur khusus bus, dan meningkatkan integrasi dengan moda transportasi lain seperti MRT, LRT, dan KRL.
Kebijakan Gratis untuk 15 Golongan Tetap Berlaku
Salah satu kekhawatiran publik adalah apakah kebijakan gratis bagi kelompok rentan akan dicabut. Pemprov DKI menegaskan: tidak.
Kelompok yang tetap mendapat akses gratis meliputi:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI
- Anggota TNI dan Polri
- Pelajar (SD hingga SMA)
- Mahasiswa perguruan tinggi negeri di Jakarta
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Penyandang disabilitas
- Lansia (di atas 60 tahun)
- Veteran
- Penerima bantuan sosial (PKH, BPNT)
- Petugas kebersihan
- Petugas pemadam kebakaran
- Wartawan terverifikasi
- Atlet berprestasi
- Relawan bencana
Kebijakan ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif ditujukan untuk pengguna umum yang mampu, bukan untuk mengorbankan aksesibilitas bagi masyarakat rentan.