Jam 2.30 Pagi, Dosen Cantik Dibunuh Oknum Polisi - Ini Pengakuan Pelaku!
- Instagram @dokpim.bungo
“Malam itu, keduanya masuk ke rumah korban dan berada di dalam hingga dini hari. Tidak ada tanda-tanda cekcok,” kata Natalena, Selasa (4/11/2025).
Namun, ketenangan itu hanya ilusi.
Pukul 02.30 WIB: Detik-Detik Konflik Mematikan
Menurut pengakuan Bripda Waldi kepada penyidik, konflik mematikan terjadi tepat pukul 02.30 WIB. Saat itu, Erni mengucapkan sesuatu yang membuat sang polisi muda sakit hati dan emosi memuncak.
Meski polisi belum merinci ucapan spesifik yang memicu kemarahan Waldi, sumber investigasi mengungkap bahwa korban sempat mempertanyakan komitmen hubungan mereka, bahkan menyebut kemungkinan putus.
Bagi Waldi, yang masih muda dan mungkin labil secara emosi, kata-kata itu menjadi pemicu ledakan amarah. Ia mengaku kehilangan kendali, lalu melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian Erni.
Bukti Mengerikan: Dugaan Pemerkosaan Setelah Pembunuhan
Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan adalah temuan forensik tim medis. Sperma ditemukan di celana dalam korban, yang mengarah pada dugaan pemerkosaan pasca kematian (necrophilia) atau kekerasan seksual sebelum nyawa Erni benar-benar hilang.
Meski Bripda Waldi belum mengakui perbuatan ini, bukti biologis tersebut menjadi bagian krusial dalam penyusunan dakwaan. Polisi kini mendalami apakah tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar atau sebagai bagian dari gangguan psikologis akibat emosi ekstrem.
Jerat Hukum Berlapis: Ancaman Hukuman Mati Menanti
Atas perbuatannya, Bripda Waldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan empat pasal berlapis:
- Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup)
- Pasal 338 KUHP – Pembunuhan (ancaman 15 tahun penjara)
- Pasal 285 KUHP – Pemerkosaan (ancaman 12 tahun penjara)
- Pasal 353 & 354 KUHP – Penganiayaan berat (ancaman 5–12 tahun penjara)
Jika dakwaan pembunuhan berencana diterima pengadilan, hukuman mati menjadi kemungkinan nyata—terlepas dari statusnya sebagai anggota Polri.
Respons Institusi: Polri Copot dan Periksa Internal
Menyusul penangkapan, Polri langsung mengambil langkah cepat. Bripda Waldi dicopot dari jabatannya dan kini menjalani proses hukum di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi juga membentuk tim khusus untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan internal terhadap anggota muda, terutama yang memiliki akses senjata dan otoritas hukum.