Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta & MRT Gratis

Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT Gratis-Cek Apakah Anda Memenuhi Syarat!
Sumber :
  • Transjakarta

Catatan: Kartu Pekerja Jakarta berbeda dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat). 

WhatsApp Resmi Hadir di Apple Watch! Begini Cara Pasang & Balas Chat Langsung dari Tangan

2. Terdaftar sebagai Penduduk DKI Jakarta
Pemohon harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan melalui KTP elektronik (e-KTP).

3. Penghasilan Maksimal Rp6.206.275 per Bulan
Gaji bulanan—baik gaji pokok maupun total penghasilan—tidak boleh melebihi batas tersebut. Data ini akan diverifikasi melalui sistem integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan tempat bekerja.

Huawei Mate 70 Air Resmi Meluncur di Tiongkok, Bawa Desain Super Tipis dan Baterai Raksasa

4. Data Harus Diperbarui Setiap 6 Bulan
Subsidi bukan berlaku seumur hidup. Pemprov menerapkan mekanisme pemutakhiran data setiap enam bulan untuk memastikan subsidi tetap tepat sasaran.

“Jangka waktu berlaku selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang KPJ, dengan updating data berkala,” jelas Syafrin. 

Mudah! Begini Cara Cek Oli Power Steering Mobil Agar Tetap Lancar

Moda Transportasi yang Ditanggung Gratis

Penerima manfaat berhak menggunakan semua layanan transportasi umum massal berbasis kartu di Jakarta, antara lain:

  • Transjakarta (seluruh koridor & feeder)
  • MRT Jakarta (Fase 1: Lebak Bulus–Bundaran HI; Fase 2: akan menyusul)
  • LRT Jakarta (rute Kelapa Gading–Velodrome dan pengembangan lanjutan)

Akses gratis ini dilakukan melalui integrasi Kartu Pekerja Jakarta dengan sistem pembayaran elektronik (seperti JakLingko). Pengguna cukup tap kartu KPJ di gerbang masuk—tanpa dipotong saldo.

Cara Mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)

Bagi pekerja swasta yang belum memiliki KPJ, berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  • Perusahaan mendaftarkan karyawan melalui portal resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
  • Data diverifikasi oleh petugas, termasuk NIK, alamat, dan besaran gaji.
  • Setelah disetujui, kartu dicetak dan didistribusikan melalui perusahaan atau kantor kecamatan.
  • Aktivasi kartu dilakukan melalui aplikasi JakLingko atau gerai Transjakarta.

Penting: Pendaftaran hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja—bukan secara individu. 

Mengapa Verifikasi Data Dilakukan Setiap 6 Bulan?

Pemprov DKI ingin memastikan bahwa subsidi tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. Misalnya, pekerja yang:

  • Sudah naik gaji di atas ambang batas
  • Pindah domisili ke luar Jakarta
  • Berhenti bekerja atau pindah ke sektor formal lain

Dengan pembaruan data setiap enam bulan, Pemprov dapat mengalokasikan anggaran secara efisien dan memastikan program tetap berkelanjutan.

Halaman Selanjutnya
img_title