Naik MRT & TransJakarta Gratis Setiap Hari! Ini Cara Dapat Kartu Pekerja Jakarta 2025

Naik MRT & TransJakarta Gratis Setiap Hari! Ini Cara Dapat Kartu Pekerja Jakarta 2025
Sumber :
  • Transjakarta

Gadget – Bagi ribuan pekerja di Ibu Kota, ongkos transportasi harian bisa menyedot hingga 10–15% dari gaji bulanan. Untuk meringankan beban itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) 2025 program subsidi transportasi publik yang memungkinkan pekerja berpenghasilan rendah naik TransJakarta, MRT, dan LRT secara gratis, setiap hari, sepanjang tahun.

Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta & MRT Gratis

Program ini bukan sekadar insentif ia adalah bagian dari strategi besar Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan, menekan emisi karbon, dan mendorong penggunaan transportasi massal yang efisien dan ramah lingkungan. Namun, manfaatnya hanya bisa dirasakan jika Anda memenuhi syarat dan mendaftar dengan benar.

Artikel ini memberikan panduan lengkap, akurat, dan terbaru tentang syarat, dokumen, serta dua cara resmi mendaftar Kartu Pekerja Jakarta 2025 plus tips agar proses verifikasi cepat disetujui.

Kumpulan Lengkap ID Stasiun MRT Terbaru di Sakura School Simulator 2024

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah kartu identitas elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Kartu ini berfungsi sebagai:

Harga Beda Rp700 Ribu, Tapi Ini Pemenangnya: Realme 15T vs Moto G67 Power!
  • Bukti penerima subsidi transportasi publik
  • Alat pembayaran terintegrasi (melalui sistem JakLingko)
  • Akses ke program kesejahteraan pekerja lainnya

Sejak 2025, KPJ menjadi syarat wajib untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) kartu fisik yang digunakan untuk tap-in di gerbang TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jabodebek.

Syarat Wajib Mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta 2025

Tidak semua pekerja di Jakarta otomatis berhak. Berdasarkan Pergub No. 33 Tahun 2025, calon penerima harus memenuhi lima kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP berdomisili DKI Jakarta
  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta (kantor, pabrik, toko, dll.)
  • Penghasilan maksimal Rp6.206.275 per bulan
    (setara 1,15 kali UMP Jakarta 2025)
  • Merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga
  • Belum menerima subsidi serupa dari program pemerintah lainnya

Catatan Penting: Pegawai pemerintah, BUMN, atau perusahaan multinasional dengan gaji di atas ambang batas tidak memenuhi syarat. 

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memiliki salinan digital dan fisik dari dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP DKI Jakarta (masih berlaku)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi NPWP (jika ada; opsional tapi disarankan)
  • Surat Keterangan Kerja dari perusahaan (berstempel & ditandatangani)
  • Slip gaji 3 bulan terakhir (menunjukkan penghasilan ≤ Rp6,2 juta)
  • Foto selfie memegang KTP (untuk verifikasi biometrik)
Halaman Selanjutnya
img_title