Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta & MRT Gratis

Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT Gratis-Cek Apakah Anda Memenuhi Syarat!
Sumber :
  • Transjakarta

Gadget – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan kabar gembira bagi pekerja swasta berpenghasilan rendah. Mulai 2025, pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp6.206.275 per bulan berhak menikmati layanan transportasi umum massal secara gratis, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Subsidi Membengkak, Tarif TransJakarta Naik Drastis—Cek Tarif Barunya!

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal bagi Kelompok Tertentu, yang baru diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada Kamis, 6 November 2025.

Namun, tidak semua pekerja otomatis mendapat hak ini. Ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi—terutama terkait kepemilikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan status kependudukan. Artikel ini menjelaskan seluruh mekanisme, syarat lengkap, rentang gaji yang berlaku, serta cara memastikan Anda termasuk dalam program subsidi transportasi ini.

Kumpulan Lengkap ID Stasiun MRT Terbaru di Sakura School Simulator 2024

Apa Itu Program Subsidi Transportasi Massal DKI Jakarta 2025?

Program ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi publik sekaligus meringankan beban biaya hidup pekerja berpenghasilan rendah. Dengan subsidi ini, pemerintah berharap lebih banyak warga beralih ke transportasi massal—mengurangi kemacetan, polusi udara, dan ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Bintang Diaspora Timnas Indonesia U-17 Tak Gentar Hadapi Brasil di Piala Dunia U-17 2025

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, program ini menyasar pekerja swasta yang tergolong rentan secara ekonomi, namun tetap aktif berkontribusi pada roda perekonomian ibu kota.

“Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, kategori karyawan swasta yang berhak adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP),” ujar Syafrin. 

Batas Gaji yang Berlaku: Mengapa Rp6,2 Juta?

Pada 2025, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Dengan pengali 1,15, maka batas maksimal penghasilan yang masuk kategori penerima subsidi adalah:

Rp5.396.761 × 1,15 = Rp6.206.275 per bulan 

Artinya, pekerja swasta yang menerima gaji pokok atau total penghasilan bulanan ≤Rp6.206.275 berpotensi mendapatkan akses gratis ke seluruh moda transportasi umum massal di Jakarta, asalkan memenuhi syarat lainnya.

Syarat Lengkap untuk Mendapatkan Akses Gratis Transportasi Massal

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Huruf j Pergub 33/2025, pekerja swasta harus memenuhi empat syarat utama:

1. Memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
KPJ adalah kartu identitas khusus yang diterbitkan oleh Pemprov DKI untuk pekerja formal di sektor swasta. Kartu ini berfungsi sebagai bukti kepesertaan dalam program perlindungan dan subsidi pekerja.

Halaman Selanjutnya
img_title